Gowa, Respublica— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa kembali melanjutkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Gowa, Rabu (2/7/2025).
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat undang-undang yang mengharuskan KPU untuk terus melakukan pemutakhiran data secara berkala demi memastikan validitas dan akurasi daftar pemilih.
Pada rapat pleno ini, tercatat sebanyak 571.234 pemilih di Kabupaten Gowa, naik dari jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya yang mencapai 567.859 orang. Data ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gowa, Hasnawati.
“Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025 tingkat Kabupaten Gowa sejumlah 571.234 pemilih,” ungkap Hasnawati.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses pembaruan data pemilih ini bersumber dari data milik Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan oleh KPU RI, kemudian disesuaikan dan dimutakhirkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Data yang dimutakhirkan merupakan bahan data yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, lalu disinkronisasi dan kami (KPU Kabupaten/Kota) mutakhirkan,” jelasnya.
Hasnawati juga merinci bahwa pada triwulan ini terdapat penambahan 6.657 pemilih baru. Sementara itu, sebanyak 3.282 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan terdapat pula perbaikan data untuk 5.801 pemilih.
“Sehingga total rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan II ini menjadi 571.234 pemilih,” terang Hasnawati.
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul, menekankan pentingnya forum ini dalam menjaga integritas daftar pemilih menuju Pemilu dan Pemilihan mendatang.
“Kategori perubahan data pemilih ini mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia,” ujarnya.
“Serta pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya. Setiap data yang disampaikan disandingkan dengan bukti-bukti pendukung yang relevan untuk memastikan validitasnya,” tambah Fitra.
Senada dengan itu, perwakilan Bawaslu Gowa, Muhtar Muis, turut menyoroti pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi pemilih yang telah meninggal dunia agar tidak lagi masuk dalam daftar pemilih berikutnya.
“Pencermatan pemilih meninggal agar pada pemilihan berikutnya tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal atau dicoret dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan masuk dalam daftar pemilih,” ungkap Muhtar.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran KPU Kabupaten Gowa, Bawaslu, Dinas Dukcapil, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Malino, Polres, dan Kodim. Acara ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan berita acara rekapitulasi sebagai bentuk dokumentasi resmi kegiatan.
Comment