Jakarta, Respublica— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang terjadi dalam gelombang demonstrasi menuntut pembatalan tunjangan DPR.
Ia memerintahkan kepolisian dan TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk pengrusakan, penjarahan, maupun ancaman terhadap masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, (31/8/2025).

Prabowo menegaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aspirasi dapat disampaikan secara damai.
Namun, jika dalam pelaksanaannya disertai tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, Prabowo menegaskan hal itu merupakan pelanggaran hukum.
“Hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya. Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat,” tegasnya.
Prabowo mengklaim bahwa aksi demonstrasi belakangan ini telah mengarah pada makar dan terorisme. Olehnya itu, ia menekankan aparat harus melindungi masyarakat serta menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.
“Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap, mengarah kepada makar dan terorisme,” ujarnya.
Selain itu, Presiden meminta pimpinan DPR segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan kelompok lain untuk berdialog langsung. Ia menyebut pimpinan DPR telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang menjadi pemicu gelombang protes, termasuk soal kenaikan tunjangan.
Comment