Bupati Irwan Larang Dapur MBG Beroperasi Tanpa Sertifikat Layak dan Halal

Luwu Timur, Respublica— Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), pemerintah daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Rabu (8/10/2025).

ads

Bupati Irwan dalam arahannya menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di daerah tersebut. Berdasarkan data, dari 24 hingga 30 titik dapur MBG yang telah ditetapkan, baru dua di antaranya yang beroperasi.

“Dua dapur MBG yang beroperasi yakni di Malili dan Towuti. Namun, ini belum sesuai dengan capaian target MBG kita yakni minimal 50% yang harusnya sudah beroperasi,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat 13 yayasan yang telah melaporkan progres pembangunan dapur MBG, yaitu: Yayasan Evara Nusa Bakti dan Mitra (Burau), Yayasan Magnolia Champaca Virginiana dan Mitra (Angkona), Yayasan Kemala Bhayangkari dan Mitra (Mangkutana).

Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan Mitra (Malili), Yayasan Mawar Dua Tujuh dan Mitra (Angkona), Yayasan Garuda Panrita Celebes dan Mitra (Burau), Yayasan Mutiara Mega Wanua dan Mitra (Towuti), Yayasan Alam Semesta Berbagi dan Mitra (Malili).

Yayasan Jeka Merdeka Bersahaja dan Mitra (Tomoni), Yayasan Cahaya Bangsa Kreatif dan Mitra (Wotu), Yayasan Pilar Luwu Utara (Nuha), Yayasan Pangan Hijau Celebes (Kalaena), serta Yayasan Amirul Mukminin Massolo (Malili).

Sementara dua yayasan yang telah beroperasi adalah Yayasan Bowo Garuda Indonesia di Malili dan Yayasan Berkah Ininnawa Nusantara di Towuti. Dalam arahannya, Bupati Irwan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kelayakan operasional.

“Ada tiga hal yang perlu saya tekankan kepada pemilik yayasan dan mitranya yakni Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal dan Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai. Kalau ketiga sertifikat ini tidak dimiliki MBG kita, tidak usah beroperasi dulu,” tegas Bupati Irwan.

Ia juga menegaskan bahwa 13 yayasan yang telah terdaftar diharapkan segera beroperasi. Jika dalam waktu 45 hari belum beraktivitas, maka laporan akan disampaikan dan status pendaftaran dapat dibatalkan.

“Dalam waktu dekat ini saya bersama Wakil Bupati, Kapolres dan Pabung akan turun melakukan inspeksi ke dapur-dapur untuk memastikan kondisi di lapangan apakah sudah sesuai dengan apa yang diharapkan,” tuturnya.

Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Luwu Timur, Sasmita, dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah pengawasan yang akan diterapkan.

Ia menegaskan bahwa setiap Kepala SPPG diwajibkan membuat media sosial resmi untuk memonitor penyediaan makanan agar sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional.

Sasmita juga menambahkan, setiap kecamatan akan memiliki Koordinasi Kecamatan (Korcam) guna memperkuat koordinasi lintas wilayah. “Untuk calon Kepala SPPG agar melakukakn MoU dengan sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa MBG yang diberikan sudah tepat sasaran,” jelasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Bahri Suli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masdin, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, perwakilan yayasan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Comment