Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menggenjot upaya penertiban terhadap sejumlah aset daerah yang masih bermasalah.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Makassar resmi menggandeng pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar untuk menindaklanjuti berbagai aset yang tengah bersengketa.

Berdasarkan data Pemkot, tercatat sedikitnya 24 aset milik Pemerintah Kota Makassar kini berstatus sengketa akibat diklaim bahkan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
Melalui kerja sama strategis ini, pemerintah berharap penertiban dan perlindungan aset daerah dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, agar aset tidak lagi mudah diganggu atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, menilai persoalan sengketa aset merupakan masalah kronis yang memerlukan perhatian serius serta langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Persoalan sengketa lahan ini memang permasalahan kronik yang tidak boleh lepas dari pantauan dan minim aksi penyelamatan. Terutama aset-aset yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti sekolah dan pasar,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Udin mengungkapkan, Komisi A DPRD Makassar dalam rapat monitoring dan evaluasi bersama Dinas Pertanahan telah menekankan pentingnya inventarisasi dan penandaan (marking) aset sebagai langkah pencegahan potensi sengketa di masa mendatang.
“Untuk yang bersengketa, persoalannya seperti benang kusut. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum mengoptimalkan tim hukum dengan anggaran yang ada. Jika masih kurang, buat analisa kebutuhan dan prioritas agar bisa dibahas bersama di DPRD,” tegasnya.
Selain penyelesaian sengketa, Udin juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam kerja sama pengelolaan aset daerah bersama pihak swasta. “Aset-aset tersebut harus dikelola secara bersama untuk menghasilkan PAD yang optimal bagi Kota Makassar,” pungkasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa persoalan aset menjadi pekerjaan krusial yang harus segera dituntaskan. Hal ini agar tidak menghambat program pembangunan maupun penganggaran daerah.
“Kami mengajak ketemu karena ada persiapan krusial yang harus kami selesaikan. Salah satunya tanah sekolah rakyat yang harus dipastikan dulu status asetnya,” kata Appi.
“Sebentar lagi kita akan masuk pembahasan anggaran pokok 2026, di mana ada beberapa pembahasan yang menyangkut lahan aset,” lanjut Munafri.
Ia menjelaskan, sejumlah aset pendidikan menjadi sasaran klaim pihak lain hingga kerap menimbulkan gangguan di lapangan. Bahkan, tidak jarang muncul plang kepemilikan secara tiba-tiba.
Selain aset sekolah, Munafri juga menyinggung adanya beberapa aset Pemkot yang masuk dalam sengketa hukum maupun diklaim ahli waris. Salah satunya aset di kawasan Gatot Subroto yang telah mendekati tenggat waktu penyelesaian.
Tak hanya itu, Pemkot juga mendorong adanya inventarisasi terhadap aset sitaan kejaksaan maupun aset terbengkalai agar dapat masuk dalam rencana penggunaan anggaran pokok daerah.
Comment