Makassar, Respublica— Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Presiden Prabowo langsung menegaskan hal tersebut dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, (31/12/2024).
Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

UU tersebut mengamanahkan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, kemudian menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat. Terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkap Presiden dalam konferensi pers. (31/12/2024)
Hanya berlaku untuk barang mewah
Pemerintah dalam mengambil kebijakan ini tetap berpegang pada kepentingan rakyat dan komitmen untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, setelah berkoordinasi dengan DPR, Presiden memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Beberapa contoh barang mewah antara lain jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya melebihi kategori menengah. Sementara itu, barang-barang yang tidak termasuk kategori mewah tidak akan mengalami kenaikan.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak Tahun 2022,” tegas Presiden.
Selain itu, kebijakan PPN 0 persen masih berlaku untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan selama ini memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Beberapa kebutuhan pokok tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Kebijakan sistem perpajakan yang proporsional ini merupakan upaya dan komitmen pemerintah untuk menjaga kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.
Oleh karena itu, komitmen pemerintah juga tetap konsisten terkait kebijakan stimulus di berbagai sektor senilai 38,6 triliun. “Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat,” ujarnya.
Comment