Makassar, Respublica— DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna keenam masa persidangan pertama tahun sidang 2025/2026, Selasa (21/1/2025). Rapat ini dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan tatap muka di ruang rapat paripurna DPRD.
Agenda rapat tersebut membahas pendapat Wali Kota Makassar atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga rancangan peraturan daerah tersebut. Menurutnya, penjelasan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada Paripurna sebelumnya tidak hanya menggambarkan urgensi dari regulasi ini.
Tetapi juga menunjukkan pemahaman yang mendalam mengenai posisi strategis arsip dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi masa depan.
Sebagaimana disampaikan dalam naskah penjelasan, ia menilai bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi bagi proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta.
Dalam konteks pemerintahan yang terus bergerak menuju digitalisasi dan keterbukaan informasi, lanjut Munafri, arsip menjadi instrumen kunci untuk mewujudkan tata kelola yang profesional dan terpercaya. “Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan mendukung sepenuhnya penyusunan Rancangan Perda ini,” ujarnya.
Munafri menilai, rancangan peraturan daerah tersebut sangat relevan dan mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di beberapa perangkat daerah.
Comment