Fenomena Calon Tunggal Pilkada Dinilai Ancaman Serius bagi Demokrasi

Makassar, Respublica— Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) Korwil 4 bersama Departemen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin mengadakan webinar bertema “Tantangan Pelaksanaan Pilkada Calon Tunggal Tahun 2024” pada Kamis, (11/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Politik Unhas Prof. Muhammad, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros Sudirman, serta anggota KPU Kabupaten Maros Divisi Teknis Muhammad Salman.

ads

Webinar dipandu oleh mahasiswa Ilmu Politik Unhas, Muhammad Zacky Athaya Syarif, dan dibuka oleh Ketua Umum APSIPOL, Dr. Asep Sahid Gatara, M.Si.

Dalam sambutannya, Dr. Asep Sahid menekankan pentingnya mengkaji fenomena calon tunggal sebagai upaya memperkuat kesadaran publik terhadap kualitas demokrasi lokal.

Ia mengingatkan bahwa persoalan calon tunggal tidak sebatas isu prosedural, tapi juga tantangan substantif bagi demokrasi.

“Ia mengatakan, fenomena calon tunggal dalam Pilkada bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi tantangan serius bagi kualitas demokrasi kita,” ujarnya.

“Ketika kompetisi politik tidak hadir, maka pertanyaan tentang partisipasi, oligarki, kartelisasi politik dan representasi publik menjadi sangat penting untuk dikaji,” tambahnya.

Narasumber pertama, Muhammad Salman dari KPU Kabupaten Maros, menjelaskan bahwa Pilkada dengan calon tunggal memiliki tingkat kerumitan teknis yang kerap tidak disadari publik. Menurutnya, mekanisme pemilihan tidak menjadi lebih mudah hanya karena minimnya kontestan.

“Kami harus memastikan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi, penetapan, logistik, hingga publikasi hasil berjalan dengan sangat transparan. Transparansi menjadi benteng terakhir legitimasi pemilihan ketika kompetisi politik minim,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sudirman, menambahkan bahwa kondisi calon tunggal justru memperberat tugas pengawasan. Tidak adanya rival politik membuat Bawaslu harus mengisi celah pengawasan informal yang biasanya dilakukan kandidat lawan.

“Fokus kami adalah mencegah pelanggaran administratif, memastikan netralitas ASN, dan mengawasi potensi intervensi politik birokrasi. Kasus calon yang dinyatakan TMS kemarin menunjukkan bahwa penindakan dalam konteks ini sangat kompleks,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Guru Besar Ilmu Politik Unhas Prof. Muhammad menilai calon tunggal sebagai gambaran persoalan struktural dalam demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut merupakan cerminan masalah sistemik.

“Regulasi yang multitafsir, dominasi oligarki, serta lemahnya aktor-aktor kontrol membuat kualitas demokrasi lokal semakin rapuh. Minimnya kompetisi menyebabkan kontrol publik melemah dan legitimasi hasil pemilihan ikut tergerus,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pengawas APSIPOL ini.

Endang Sari selaku Korwil 4 APSIPOL, mewakili penyelenggara, berharap webinar ini dapat menjadi ruang diskusi akademik untuk memperkuat demokrasi lokal, termasuk dalam aspek regulasi, pengawasan, dan dinamika elektoral di daerah.

Para pembicara menyimpulkan bahwa fenomena calon tunggal perlu menjadi refleksi bersama agar pemilu mendatang berlangsung lebih kompetitif, transparan, dan berintegritas, sehingga mampu benar-benar merepresentasikan kehendak politik masyarakat.

Comment