MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Sulsel 9 Januari, DIA Optimis Gugatan Diterima

Makassar, Respublica— Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Sidang ini merupakan tahap awal dari gugatan yang diajukan pasangan calon Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) terkait hasil Pilkada Sulsel.

DIA menggugat hasil pemilihan dengan tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir pemilihan. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Juru bicara DIA, Asri Tadda, menyambut positif penetapan jadwal sidang oleh MK. Dalam pernyataan resminya, Asri menyatakan optimisme bahwa gugatan DIA akan diterima dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara.

“Alhamdulillah, jadwal sudah ditetapkan oleh MK. Kami berkeyakinan bahwa gugatan DIA bakal dinyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim MK yang bertugas dan dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara,” ujar Asri Tadda.

Selain itu, Asri Tadda juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung setia pasangan Danny-Azhar, untuk turut mendoakan kelancaran proses di MK.

“Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat khususnya pendukung setia Danny-Azhar agar proses di MK bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Proses persidangan di MK ini akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang mengharapkan keadilan dalam hasil pemilihan kepala daerah.

Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan DIA memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam Pilkada Sulsel menanti dengan penuh harap keputusan MK yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan objektif.

Keputusan akhir dari MK akan sangat berpengaruh pada situasi politik dan pemerintahan di Sulawesi Selatan ke depannya.

Sidang ini diharapkan tidak hanya menjadi forum untuk memutuskan sengketa, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Comment