Makassar, Respublica— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas ketiga Ranperda tersebut sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran SKPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa paripurna tersebut memiliki arti penting sebagai tahapan akhir pembentukan peraturan daerah.
Ia menegaskan bahwa proses ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif dan responsif.
“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.
Pada kesempatan itu, Munafri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Bapemperda, komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD atas pembahasan Ranperda yang dilakukan secara cermat, mendalam, dan konstruktif.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai dasar hukum untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
Arsip dinilai bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aset strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, dan memori kolektif pemerintah daerah.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Makassar memperkuat tata kelola kearsipan mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.
“Penguatan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” tuturnya.
“Dengan pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintah daerah kita harapkan semakin meningkat,” ungkapnya.
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, lanjut Munafri, menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan pembangunan sosial masyarakat.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian hukum mengenai bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
“Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 disusun untuk menyesuaikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Munafri menegaskan bahwa pengaturan tersebut berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah, guna mendukung optimalisasi fungsi DPRD.
“Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab,” terang Appi.
Ia menambahkan, masukan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif dan menjadi upaya bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti ketiga Ranperda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta langkah-langkah implementatif lainnya.
“Serta langkah-langkah implementatif lainnya agar seluruh regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan konsisten,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan Ranperda strategis tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” ujar Aliyah Mustika Ilham secara singkat.
Comment