Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar kembali menyoroti maraknya alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha tanpa izin resmi.
Praktik ini dinilai memicu berbagai persoalan perkotaan, mulai dari ketiadaan lahan parkir, penyempitan badan jalan, hingga kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Masalah tersebut semakin kompleks akibat kebiasaan sebagian pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai ruang usaha, dengan menempatkan lapak dagangan, tenda, maupun barang bekas. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengguna jalan.
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Pengaturan Bangunan dan Penertiban Parkir Liar yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Rapat Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dalam arahannya, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi meminta seluruh jajaran pemerintah wilayah untuk lebih serius dalam menangani persoalan ketertiban kota. “Jangan kita cuek dengan keadaan. Ini penting sekali,” tegas Appi.
Ia menegaskan, langkah penertiban harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, bukan semata tindakan represif, melainkan dibarengi dengan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha.
Appi menyoroti masih adanya pedagang yang beraktivitas di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area usaha, tanpa koordinasi dan izin yang jelas. “Ini yang bermasalah, jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum,” tuturnya.
Untuk itu, ia memastikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait guna menghasilkan keputusan yang bersifat permanen dan mengikat.
“Di awal bulan ini, tim akan segera terbentuk dan akan melibatkan semua unsur untuk menghasilkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat,” jelasnya.
Munafri menegaskan bahwa pola penertiban insidental tidak boleh lagi terjadi karena tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Tidak boleh lagi hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Itu bukan solusi. Wilayah yang tidak boleh dilakukan kegiatan apapun harus menjadi ketetapan yang fixed dan aturannya mengikat,” katanya.
Ia juga menilai lemahnya koordinasi antarperangkat wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, menjadi penyebab persoalan ketertiban terus berulang di berbagai titik kota.
“Ini seakan-akan persoalan kecil, padahal hanya persoalan koordinasi. Hampir di semua ruas jalan, mulai Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, Pettarani, persoalannya sama,” ungkapnya.
Munafri meminta camat, lurah, hingga RT/RW untuk memperketat pengawasan wilayah masing-masing dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.
“Tidak ada yang tidak bisa dikerjakan, tidak ada yang tidak bisa dibereskan. Kembali pada kesadaran masing-masing wilayah mau atau tidak menjalankan,” tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti keberadaan bangunan ilegal di atas saluran air dan kanal yang menghambat upaya penanganan banjir di Kota Makassar. Bangunan semacam ini dinilai menyulitkan proses pembersihan drainase dan alur air.
Appi pun meminta peran Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Linmas untuk dimaksimalkan, serta menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap aparat wilayah yang dinilai tidak siap bekerja di lapangan.
“Pastikan semua standby. Jangan biarkan lagi terjadi kesalahpahaman yang berujung citra negatif bagi pemerintah,” tegasnya.
Comment