Makassar, Respublica–– Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemindahan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari Kecamatan Tamalanrea ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang.
Ia menilai pemerintah perlu memilih lokasi yang paling tepat dan rasional, dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, dampak lingkungan, serta implikasi sosial kemasyarakatan.

Dalam pandangannya, kawasan TPA yang telah ada justru lebih ideal untuk menampung proyek pengelolaan sampah berskala besar.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Makassar, Nasir berpandangan bahwa menempatkan PSEL di Tamangapa Antang akan lebih efisien dibandingkan Tamalanrea.
Ia menilai pemindahan lokasi ke kawasan baru berpotensi menimbulkan tambahan beban anggaran yang seharusnya dapat dihindari sejak awal.
“Kalau kajiannya, kalau tidak salah kurang lebih Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per tahun dipakai operasional. Kalau dipindahkan. Olehnya itu kami sarankan kepada pemerintah, harus memang cari yang tepat,” ujarnya, saat dihubungi, Minggu (4/1/2026).
Dari sisi investasi, Nasir mengungkapkan adanya perbedaan nilai kontrak yang cukup signifikan antara kedua opsi lokasi. Berdasarkan informasi yang ia terima, proyek PSEL di Tamalanrea diperkirakan bernilai sekitar Rp3,1 triliun.
Sementara jika dibangun di Tamangapa Antang nilainya berada di kisaran Rp2,4 triliun. Selisih tersebut, menurutnya, berkaitan erat dengan faktor jarak dan biaya operasional pengangkutan sampah.
“Ngapain kamu harus ambil yang mahal? Ada yang murah dan efektif dan sama. Di mana cara berpikirnya ini orang? Itu yang saya lawan, Bos. Kalau kita cinta makassar tidak seperti itu, Bos,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir mempertanyakan urgensi pemindahan lokasi proyek, mengingat kawasan TPA Tamangapa sebelumnya telah dilengkapi berbagai persiapan, mulai dari studi kelayakan, dokumen lingkungan, hingga dukungan kebijakan tata ruang dan penganggaran daerah.
“Mengapa menyusahkan diri? Di sana (Tamangapa) juga lahan tersedia. Perwali sudah ada. Studi kelayakan sudah lengkap. Anggaran APBD sudah dibuatkan juga jalanan bintang lima untuk persiapan di situ. Kenapa tiba-tiba dipindahkan? Ada apa?,” ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa sejak awal dirinya menolak PSEL ditempatkan di Tamalanrea karena berpotensi memunculkan persoalan baru, khususnya terkait dampak lingkungan dan sosial.
Aktivitas persampahan skala besar dinilai tidak sejalan dengan karakter kawasan yang didominasi oleh fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan permukiman.
Ia mengingatkan bahwa jika ratusan hingga ribuan truk sampah harus melintasi jalur utama seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, jalan tol, hingga kawasan Talasa City setiap hari, maka risiko gangguan lalu lintas, penurunan kenyamanan, serta degradasi lingkungan sulit dihindari.
Pengalaman di kawasan Antang, menurut Nasir, menunjukkan bahwa kendaraan pengangkut sampah kerap menimbulkan bau menyengat dan berkontribusi terhadap ketidaknyamanan pengguna jalan, bahkan meningkatkan potensi kecelakaan.
“Saya selaku pengguna jalan di Antang ini. Ketika kendaraan TPA itu di depan kita, sebagian besar berbau. Kira-kira kalau itu yang terjadi, masuk di Tamalanrea wilayah kampus, rumah sakit di sana. Apa jadinya kota Makassar ini?,” ujarnya.
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi di sektor pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa investasi harus memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan pemerintah kota, bukan sekadar menguntungkan pihak tertentu.
“Karena kalau begitu cara berpikirnya, saya duga ada kepentingan dibalik itu. Kenapa mesti ambil mahal? Ada yang murah. Saya duga, lebih murah kontrak kalau di sana. Karena tidak ada biaya operasional pengangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum akan menyetujui pelaksanaan Proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea. Penegasan tersebut disampaikan menyusul belum tercapainya kesepahaman antara perusahaan pelaksana dan masyarakat setempat.
Munafri menyebut masih adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikelola PT Sarana Utama Synergy (PT SUS). Oleh karena itu, ia membuka opsi alternatif lokasi, termasuk memaksimalkan kawasan TPA Tamangapa Antang sebagai solusi yang lebih realistis.
Comment