Makassar, Respublica— Indonesia mencatatkan tonggak penting di panggung internasional dengan resmi mengemban jabatan Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bertepatan dengan peringatan dua dekade berdirinya Dewan HAM PBB.
Amanah ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis dengan tanggung jawab serta kewenangan untuk memimpin arah kerja dan agenda Dewan HAM di tingkat global.

Penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 dilakukan secara resmi dalam pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026, yang sekaligus menjadi organizational meeting pertama Dewan HAM pada tahun tersebut di Jenewa.
Indonesia terpilih melalui mekanisme pemilihan di kawasan Asia-Pasifik, setelah memperoleh kepercayaan penuh dari negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) untuk menjadi kandidat dan memimpin Dewan HAM PBB sepanjang 2026.
Apa sih tugasnya?
Dikutip dari laman resmi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, lembaga ini merupakan badan antarpemerintah dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki mandat untuk memperkuat promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Selain itu, Dewan HAM PBB bertugas menangani berbagai situasi pelanggaran hak asasi manusia serta menyusun dan menyampaikan rekomendasi terkait penanganannya.
Sepanjang tahun, Dewan memiliki kewenangan untuk membahas seluruh isu tematik maupun situasi HAM yang dinilai memerlukan perhatian. Seluruh rangkaian pertemuan Dewan HAM PBB diselenggarakan di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa (UNOG).
Secara rinci berikut adalah tugas dan wewenangnya:
- Berfungsi sebagai forum internasional untuk dialog mengenai isu-isu hak asasi manusia yang melibatkan pejabat PBB dan para pakar bermandat, negara-negara anggota, masyarakat sipil, serta berbagai pihak terkait lainnya;
- Mengadopsi resolusi atau keputusan dalam sidang-sidang reguler yang mencerminkan kehendak komunitas internasional atas isu atau situasi hak asasi manusia tertentu. Pengesahan suatu resolusi mengirimkan sinyal politik yang kuat dan dapat mendorong pemerintah mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi tersebut;
- Menyelenggarakan pertemuan krisis yang dikenal sebagai sidang khusus (special sessions) untuk merespons situasi HAM yang mendesak, yang hingga kini telah dilaksanakan sebanyak 36 kali;
- Menelaah rekam jejak hak asasi manusia seluruh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR);
- Menunjuk Special Procedures, yakni para pakar HAM independen yang berperan sebagai mata dan telinga Dewan dengan memantau situasi di negara-negara tertentu atau mengkaji tema-tema khusus; dan
- Memberikan mandat pembentukan komisi penyelidikan serta misi pencari fakta yang menghasilkan bukti-bukti kuat terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Comment