Makassar, Respublica— Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak dapat menghukum komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan terkait materi pertunjukannya dalam acara Mens Rea.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube @MahfudMD. Ia menilai materi Pandji yang menyebut Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terlihat mengantuk bersifat subjektif dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan.

“Dua hal. Pertama, orang bilang orang mengantuk itu masa menghina. Misalnya, kamu kok ngantuk? Gak apa-apa, orang ngantuk biasa-biasa,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sekalipun pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan, Pandji tetap tidak dapat dipidana karena ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang baru berlaku setelah tanggal tertentu.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penilaian hukum harus merujuk pada waktu terjadinya peristiwa. Jika pernyataan itu disampaikan sebelum aturan berlaku, maka ketentuan pidana tidak bisa diterapkan secara surut.
“Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu. Tidak, tidak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud menyatakan bahwa polemik ini justru layak dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review.
Menurutnya, perlu ada kejelasan dan titik temu antara putusan-putusan sebelumnya dengan aturan baru yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju dibawa ke judicial review. Dibawa saja. Loh MK, Anda dulu mengatakan begini, kok sekarang muncul begini. Di mana ini titik temunya?” ucapnya.
Mahfud menekankan bahwa pembatasan hak asasi manusia memang dimungkinkan oleh undang-undang, namun harus tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan ketatanegaraan yang konstitusional.
Tolong dong carikan titik temu agar demokrasi dan ketatanegaraan berjalan secara konstitusional,” pungkasnya.
Comment