Dugaan Hoaks dan Fitnah, Prof Karta Jayadi Tempuh Jalur Hukum

Makassar, Respublica — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Dr Karta Jayadi, melaporkan portal berita dan akun media sosial anonim pengelola mekdiunm.com ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah terhadap dirinya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Prof Karta Jayadi melapor secara langsung terkait dugaan pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).

ads

Ia menegaskan langkah hukum tersebut diambil untuk mencari keadilan dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan saya di Polrestabes Makassar sejak Agustus 2025 tidak ditindaklanjuti. Makanya saya ke Polda Sulsel untuk melapor ulang dan menyerahkan beberapa bukti baru. Ada novum yang saya serahkan ke Polda,” ujar Prof Karta Jayadi.

Prof Karta Jayadi diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, Kombes Pol Haruna, di ruang SPKT Polda Sulsel. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Haruna menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan. “Segera kami tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Haruna.

Selain itu, Prof Karta Jayadi meminta agar penanganan laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan di Polrestabes Makassar sejak 25 Agustus 2025 dapat diambil alih oleh Polda Sulsel, mengingat laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan.

Diketahui, portal berita dan akun media sosial mekdiunm.com yang dikelola secara anonim tersebut terus memproduksi pemberitaan yang dinilai mengandung unsur hoaks dan fitnah terhadap Prof Dr Karta Jayadi.

Ia berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Comment