Mabuk Dinilai Picu Kriminalitas, DPRD Makassar Godok Perda Minuman Beralkohol

Makassar, Respublica— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol sebagai salah satu agenda prioritas pembahasan pada tahun 2026.

Regulasi ini disiapkan untuk memperketat pengawasan peredaran serta membatasi konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat.

ads

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Basdir, mengatakan perda tersebut dirancang agar peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan secara lebih terstruktur dan tidak disalahgunakan.

“Ada perdanya makanya kita mau lebih perketat lagi. Semua hal mi di situ. Izin-izinnya, daerah mana saja yang bisa menjual, kadar berapa, dan lain sebagainya,” ujar Basdir saat ditemui di Kantor Sementara DPRD Makassar.

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal, DPRD akan terlebih dahulu membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Nah ini kita lihat perkembangannya karena kan sebelum dibahas perda, disusun item per item pasal-pasalnya kan kita undang stakeholder, kita undang tokoh agama, kita undang pengusahanya, kita undang tokoh pemuda, kita diskusi,” jelasnya.

Basdir menambahkan, salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak layak mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk anak di bawah umur.

Namun, ia menegaskan hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. “Misalnya anak usia di bawah umur sekian misalnya kedapatan mengonsumsi, apakah perlu diberikan sanksi atau bagaimana nanti kita lihat,” ujarnya.

Menurut Basdir, tujuan utama dari penyusunan perda ini adalah melindungi generasi muda serta meminimalisir dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial.

“Yang jelas kita tujuannya sih bagaimana kemudian minuman beralkohol ini tidak merusak generasi kita, bisa dikontrol peredarannya dan lain-lain,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan sanksi bagi orang yang mengonsumsi alkohol secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan ketertiban, Basdir menyebut hal tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan yang akan dikaji secara mendalam.

“Iya, ini mi nanti kita lihat perkembangannya. Banyak yang rese begitu makanya ini pentingnya pembahasan ini. Kan begini bos, kita akui atau kita pungkiri salah satu faktor membuat orang berani berbuat kriminal karena mabuk. Iya kan?” ungkapnya.

Ia menilai, pembatasan peredaran minuman beralkohol berpotensi menekan berbagai tindak kriminal dan konflik sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Nah kalau kita batasi, kita kasih aturan yang ketat, ya mudah-mudahan efek dominonya tidak ada perang kelompok, berkurang kejahatan, kita harap begitu,” pungkas Basdir.

Comment