Luwu Timur, Respublica— Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur terus mengintensifkan langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang direncanakan berlokasi di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Proyek tersebut berupa pembangunan kawasan industri terintegrasi berupa fasilitas smelter yang akan dikelola oleh PT Indonesia Hualy Industri Park (IHIP).

Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang menyeluruh terkait rencana investasi berskala nasional tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di lokasi, masyarakat setempat secara terbuka menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan smelter.
Dukungan itu terlihat dari aksi warga yang membentangkan spanduk bertuliskan “Mendukung penuh percepatan pembangunan smelter di Lampia”.
Salah seorang warga, Dahlan, menyampaikan bahwa keberadaan smelter diyakini akan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya dari sisi lapangan kerja dan perputaran ekonomi lokal.
“Kami ini pastinya mendukung Pemerintah, apa lagi kalau pabrik Smelter ini sudah beroperasi berapa banyak anak – anak dan keluarga kita bekerja, perputaran ekonomi pasti meningkat khususnya di Lampia ini,” kata Dahlan.
Ia juga menegaskan keyakinannya terhadap pemerintah dalam mengelola kepentingan masyarakat, seraya menyebut bahwa setiap kebijakan yang diambil akan dipertanggungjawabkan secara moral.
“Kalau kita tidak percaya Pemerintah, lalu siapa lagi yang akan kita percaya. Biarkan Pemerintah mengurus kita – kita inj demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap laki – laki paru baya ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas, terbuka, dan transparan kepada masyarakat terkait masuknya investasi smelter di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah juga menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan pemberian uang kerohiman kepada warga sebagai bentuk kepedulian sosial, yang tidak dimaknai sebagai ganti rugi atas tanah atau lahan.
“Pemerintah mengedepankan kepedulian sosial dengan memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan bukan tanah atau lahan karena tanah itu milik Pemda,” ungkapnya.
Comment