Politisi dan Pohon-Pohon yang Tidak Memilih

Jika aku pohon dan bisa bicara,
jangan paku janji dan wajahmu di tubuhku.
Lihatlah: saudara-saudaraku tumbang di hutan,
bukan oleh angin,
melainkan oleh izin yang kau sahkan
dan aturan yang kau rayakan.

Penglihatan saya terganggu oleh deretan bendera partai politik yang berkibar di sepanjang Jalan Pettarani, Kota Makassar. Pemandangan ini sebenarnya bukan hal baru. Biasanya ia menandai sebuah pertemuan politik—forum memilih pimpinan, konsolidasi, atau musyawarah kerja. Apa pun jenis partainya, polanya sama: bendera berjajar, baliho membesar, wajah-wajah kampanye memenuhi ruang kota.

ads

Suatu hari, sambil menunjuk sebuah baliho berukuran raksasa, saya bertanya kepada seorang kawan yang bekerja sebagai praktisi seni: jika baliho seperti ini dibaca dalam bahasa seni, ia disebut apa? Ia menjawab singkat, tanpa ragu: sampah visual. Sebuah istilah yang terdengar kasar, tetapi jujur menggambarkan bagaimana ruang publik dipenuhi gambar tanpa izin dan tanpa dialog.

Persoalannya menjadi lebih jauh ketika gambar-gambar itu tidak hanya memenuhi ruang, tetapi juga menancap ke tubuh pohon. Tidak semua baliho dipasang dengan cara yang sama. Sebagian diikat dengan tali atau kawat pada batang pohon, sebagian lain benar-benar dipaku menembus kulitnya.

Perbedaan ini mungkin terlihat teknis, tetapi bagi saya justru di situlah persoalannya. Mengikat masih menyisakan jarak, meski tetap memberi tekanan dan membatasi pertumbuhan; memaku adalah tindakan yang langsung melukai, meninggalkan luka yang menetap di tubuh pohon.

Karena itu, yang paling mengusik bagi saya bukanlah baliho besar yang berdiri di tiang atau menempel di pagar, melainkan baliho yang dipasang di batang pohon—berderet di Jalan Andi Djemma, di samping Hotel Lamacca UNM. Tidak semuanya dipaku; sebagian diikat dengan tali atau kawat. Namun, di antara deretan itu, baliho yang dipaku tetap menandai persoalan yang paling terang.

Di sana, janji politik dan wajah kampanye tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar menancap ke tubuh pohon. Paku menembus kulit batangnya, seolah pohon hanyalah benda mati yang sah dijadikan penyangga pesan, tanpa perlu dipertimbangkan sebagai ruang hidup yang ikut menanggung akibat.

Pemandangan buruk itu berubah menjadi pertanyaan etis: mengapa ruang hidup yang tidak pernah memilih justru menjadi tempat paling mudah untuk menempelkan janji-janji politik? Hal tersebut mengingatkan saya pada sebuah buku karya Christopher D. Stone berjudul Should Trees Have Standing? yang terbit pada 1972.

Dalam buku itu, Stone tidak sedang mengajak orang membayangkan pohon yang benar-benar bisa berbicara. Ia justru sedang menunjukkan sesuatu yang lebih sederhana: bahwa selama ini keputusan selalu diambil oleh mereka yang punya suara, sementara yang terdampak dibiarkan diam.

Pertanyaan “jika pohon bisa bicara” bekerja sebagai cara membaca keadaan. Pohon tidak hadir dalam rapat, tidak masuk hitungan politik, dan tidak tercatat sebagai pemilih. Karena itu, tubuhnya menjadi ruang yang paling aman untuk ditempeli apa saja—termasuk wajah dan janji politik.

Dengan cara pandang itu, paku di batang pohon bukan sekadar soal kerapian kota atau etika kampanye. Ia memperlihatkan kebiasaan yang lebih luas: politik bekerja dengan nyaman di atas yang tak punya suara, dan justru karena diamnya itulah, ruang hidup menjadi mudah dipakai tanpa perlu dipertanggungjawabkan.

Ketika izin menjadi paku

Apa yang terjadi pada pohon-pohon di kota hanyalah potongan kecil dari cerita yang lebih besar. Di hutan, pohon-pohon tidak dipaku baliho, tetapi ditebang atas nama izin dan kebijakan. Jika paku menembus kulit batang di jalan kota, maka di hutan keputusan politik bekerja lebih rapi dan lebih sunyi: pohon-pohon tumbang bukan karena angin atau usia, melainkan karena tanda tangan pejabat, rapat-rapat tertutup, dan kebijakan yang disahkan jauh dari tempat mereka tumbuh.

Sepanjang tahun 2025 saja, laju deforestasi Indonesia tercatat mencapai sekitar 283.803 hektare, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti bagaimana arah pembangunan nasional memberi ruang besar bagi pembukaan lahan dan eksploitasi ruang hidup tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, negara justru melegalkan eksploitasi hutan melalui berbagai skema perizinan—mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Hak Guna Usaha (HGU)—yang membuat penghilangan hutan berlangsung rapi dan sah di atas kertas. Izin bekerja seperti paku: tidak selalu terlihat di lapangan, tetapi menentukan pohon mana yang boleh ditebang dan ruang hidup mana yang boleh dikorbankan atas nama pertumbuhan.

Pohon-pohon di hutan, seperti halnya pohon di kota, tidak pernah memilih. Mereka tidak hadir dalam pemilu, tidak masuk daftar pemilih, dan tidak ikut menentukan siapa yang berkuasa. Namun justru karena itu, nasib mereka sepenuhnya berada di tangan mereka yang terpilih. Politik bekerja tanpa perlu mendengar yang paling terdampak, dan hutan menjadi ruang yang paling mudah dikorbankan atas nama pembangunan.

Apa yang tampak sebagai paku kecil di batang pohon kota dan izin besar di hutan sesungguhnya berangkat dari logika yang sama. Politik bekerja dengan nyaman di atas yang tidak bersuara.

Selama demokrasi hanya mengukur suara manusia di bilik suara, sementara ruang hidup diperlakukan sebagai latar yang netral dan selalu tersedia, kekerasan terhadap alam akan terus dinormalisasi. Pohon-pohon tidak pernah ikut pemilu, tetapi keputusan pemilu menentukan nasib mereka. Di situlah jarak antara demokrasi prosedural dan keadilan ekologis menjadi begitu nyata.

Mungkin pertanyaannya bukan lagi apakah pohon bisa berbicara, melainkan apakah politik bersedia mendengar. Selama wajah kampanye masih boleh menancap di tubuh pohon dan izin masih dapat menggantikan paku tanpa rasa bersalah, kita sedang membangun masa depan dengan cara melukai yang menopangnya.

Pohon-pohon itu memang tidak memilih. Tetapi dari batang yang dipaku dan hutan yang ditebang, mereka terus mengingatkan: demokrasi yang baik semestinya tidak hanya menghitung suara, tetapi juga menjaga ruang hidup tempat suara itu bertumbuh.

Penulis adalah Dosen Sosiologi UNM dan Pegiat Sejarah Komunitas

Comment