Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan kawasan perkotaan dilakukan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Seluruh pedagang kaki lima (PKL) diperlakukan sama, tanpa pengecualian, termasuk mereka yang beraktivitas di sekitar SMK 4 Makassar, Kecamatan Bontoala.

PKL yang mendirikan lapak di atas trotoar maupun menutup saluran drainase dinilai telah menggunakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan publik. Karena itu, aktivitas tersebut menjadi sasaran penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan perwakilan Pemkot Makassar di tingkat kecamatan sebagai respons atas beredarnya isu tidak benar yang menyebut adanya pembiaran terhadap sejumlah lapak PKL di wilayah tersebut.
Camat Bontoala, Fataullah, memastikan bahwa pemerintah tetap konsisten melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan tata kota, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.
“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas soaial,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Isu yang menyebut adanya pembiaran terhadap lapak PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina dan Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, juga dibantah keras. Termasuk anggapan bahwa pengecatan lapak berwarna kuning dilakukan untuk menghindari penertiban.
Fataullah menegaskan tidak ada toleransi atau perlakuan khusus terhadap PKL di sekitar SMK 4 Makassar, termasuk yang berada di Jalan Ujung Tinumbu. Seluruh proses penataan, kata dia, berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penataan kota tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dengan tujuan menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat, baik pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fokus penyisiran diarahkan pada PKL yang menggunakan badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta menutup drainase yang berpotensi mengganggu keselamatan.
Sebelum tindakan penertiban dilaksanakan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan sebagai bentuk pendekatan persuasif. Tahapan dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2, hingga penertiban apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.
Selain penertiban, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan langkah solutif bagi para pedagang. Pemerintah berupaya mencarikan lokasi relokasi yang lebih layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah.
Ia menegaskan bahwa penataan PKL tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan menata kota secara berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kawasan perkotaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Terkait PKL di sekitar SMK 4 Makassar, khususnya di Jalan Ujung Tinumbu, Fataullah mengungkapkan bahwa proses penertiban telah memasuki tahapan lanjutan.
Para pedagang diketahui telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 diberikan oleh lurah sebelumnya. “Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepat di sekitar SMK 4 Makassar, melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka secara seragam menggunakan warna kuning.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase. Pemerintah menekankan bahwa seluruh bentuk penataan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Pada pekan lalu, pihak Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, bahkan telah menjadwalkan turun langsung ke lokasi untuk menyampaikan peringatan kepada para pedagang.
Namun, agenda tersebut sempat tertunda akibat adanya adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.
Meski demikian, Pemkot Makassar memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan penertiban secara bertahap bersama Satpol PP, demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.
Comment