Makassar, Respublica — Setelah menjalani hukuman selama tiga tahun, terpidana perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Haruna Dg Talli, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Senin (9/2/2026). Seusai menyelesaikan seluruh proses pembebasan, ia kembali mengangkat isu keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek yang menyeret namanya ke meja hijau.
Haruna meninggalkan lapas setelah menuntaskan administrasi pembebasan. Dari sana, ia diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar guna proses serah terima sebagai bagian dari prosedur bebas bersyarat.

Dalam keterangannya, Haruna menyebut keterlibatannya bermula ketika ia dipercaya sebagai kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars, perusahaan yang memenangkan tender pembangunan pasar tersebut. Ia mengaku penunjukan itu dilakukan atas arahan Paris Yasir yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh tim kuasa hukumnya, Andi Asma Riski Amalia dan Jeanne Sumeisey. Mereka menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mengurai seluruh pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut.
“Klien kami dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan. Artinya ada unsur perbuatan bersama. Jika demikian, seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja,” ujar Andi Asma.
Menurutnya, konstruksi pasal tersebut secara hukum membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Namun, hingga perkara berkekuatan hukum tetap, hanya Haruna yang menjalani proses pidana.
Jeanne Sumeisey menambahkan, prinsip persamaan di hadapan hukum semestinya menjadi pijakan utama dalam penanganan perkara. “Kami berharap penegakan hukum tidak dilakukan secara terbatas. Perlu ada keberanian untuk menelusuri peran setiap pihak secara utuh,” katanya.
Ia menyatakan telah menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, Kapolri, serta Komisi III DPR RI. Mereka meminta agar perkara tersebut ditelaah kembali secara menyeluruh.
“Jika memang Pasal 55 diterapkan, maka konsekuensinya jelas, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, dan siapa yang memperoleh keuntungan harus ditelusuri,” kata Andi Asma.
Comment