Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Kota Makassar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan warga Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, pada Selasa (10/2/2026). Agenda tersebut berlangsung di Kantor Sementara DPRD Makassar.
Aduan warga berkaitan dengan status lahan yang kini telah dimanfaatkan sebagai kawasan perumahan Villa Mutiara. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa lahan dimaksud disebut-sebut dikerjasamakan dengan pihak Summarecon, namun sebagian warga menilai pembayaran atas tanah mereka belum sepenuhnya dituntaskan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris, menegaskan kehadiran DPRD bertujuan menjembatani komunikasi antara warga dan pihak pengelola perumahan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.
“Sama-sama tadi sudah mendengar kedua belah pihak dari pemerintahan juga, kita selaku anggota DPRD pasti ada di tengah-tengah, tergantung bagaimana nanti alasan dan buktinya di masyarakat,” ujar Idris.
Ia menjelaskan, DPRD mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi di lembaga legislatif, tanpa mengesampingkan hak-hak warga apabila mereka memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan kuat.
“Tadi juga ada bahasa kalau memang berproses hukum, intinya di sini kita mediasi di kantor DPRD karena semua warga Makassar. Tapi tidak terlepas juga dari hak warga kalau memang buktinya kuat, buktinya jelas,” jelasnya.
Mengenai hasil RDP, Idris menyampaikan belum ada rekomendasi yang diputuskan. DPRD masih akan mempelajari kelengkapan dokumen yang ada, serta membuka kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
“Rencana akan turun kalau selesai ini diperiksa surat-suratnya dan memang ada petunjuk, kita RDP lagi baru kita turun lapangan untuk tinjau lokasi,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat lantaran warga meyakini pembayaran lahan belum rampung, sementara pihak Villa Mutiara menyatakan kewajiban mereka telah diselesaikan sesuai prosedur.
“Kalau tadi Villa Mutiara yang atas nama Muri itu kan katanya sudah diperadilankan, dia menang, tapi ada ahli waris tadi bilang tidak pernah dia tahu masalah itu. Dan ada juga warga tadi bilang memang ada dua atas nama Muri, nah ini yang mau tahu siapa sebenarnya pemiliknya,” imbuhnya.
Dalam RDP tersebut, tercatat hanya tiga warga yang hadir langsung menyampaikan aduan. Luas lahan yang disengketakan bervariasi, mulai dari sekitar 1.400 meter persegi hingga lebih dari dua hektare, dengan estimasi nilai total mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
“Kalau harganya kan kita tidak tahu, tadi ada bahasa ditawarin 600 ribu tapi orangnya belum acc pada saat 2000, tahun 2010 ya katanya itu mengacu pada saat harga lama,” tutupnya.
Comment