Legislator Ungkap Penyebab PBI BPJS Kesehatan Nonaktif: Pinjol hingga Cicilan Kendaraan

Makassar, Respublica— Sebanyak 38.760 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kota Makassar dinonaktifkan pada 2026. Kebijakan tersebut merupakan dampak dari pembaruan dan pemutakhiran data kesejahteraan nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

Dinas Sosial Kota Makassar menjelaskan, penonaktifan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tentang penghapusan puluhan ribu data peserta PBI JK yang sebelumnya dibiayai melalui APBN.

ads

Meski demikian, BPJS Kesehatan Cabang Makassar mencatat tidak semua peserta yang mengalami perubahan data otomatis kehilangan jaminan kesehatan. Sekitar 20 ribu peserta justru mengalami peralihan segmen pembiayaan, dari yang sebelumnya ditanggung APBD menjadi tanggungan APBN.

Kondisi ini memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar Fahrizal Arrahman Husain angkat bicara.

Ia menilai persoalan PBI yang mendadak nonaktif menjadi isu krusial karena berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat. Fahrizal mengaku memahami situasi di lapangan. Sebelum menjadi anggota dewan, ia pernah bekerja di rumah sakit dan menyaksikan pasien yang datang berobat namun status PBI-nya mendadak tidak aktif.

Menurutnya, apabila kasus seperti itu hanya terjadi pada satu atau dua pasien, dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan. Namun jika terjadi dalam jumlah besar, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan pembiayaan.

Fahrizal kemudian menjelaskan sejumlah faktor yang kerap menjadi penyebab penonaktifan PBI. Berdasarkan laporan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, salah satu penyebab utama adalah temuan data bahwa penerima bantuan memiliki pinjaman online atau cicilan kendaraan.

“Tiba-tiba ini kan terdaftar di pusat biasa datanya dan kalau data ini terdaftar langsung dinonaktifkan oleh Kemensos, dianggap mereka sudah mampu karena dia melakukan pencicilan kendaraan bermotor ataupun melakukan pinjaman online,” terangnya.

Selain itu, kepesertaan juga dapat dinonaktifkan apabila peserta tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan selama tiga bulan atau lebih.

“Jadi memang saya selalu sampaikan ke masyarakat sekali-sekali kontrol kesehatan di Puskesmas ataupun di rumah sakit gunakan BPJS PBI itu biar tidak sakit, biar diketahui juga kondisi kita sama Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, apakah kita ini masih hidup atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan data juga bisa terjadi apabila terdapat laporan dari pihak kelurahan bahwa penerima PBI dinilai sudah mampu secara ekonomi. Misalnya, karena ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang telah bekerja dan membayar iuran BPJS secara mandiri.

Bagi warga yang merasa masih berhak menerima PBI namun terkendala status dalam KK, Fahrizal menyarankan solusi administratif.

“Ataupun orang tuanya ini merasa tidak mau dibantu oleh anaknya, salah satu solusinya dikeluarkan dari KK, saya bilang begitu. Pisah KK-nya, lapor di Lurah, dan Lurah tetap jadi ini orang tuanya tetap menerima penerima bantuan iuran,” ujarnya.

Ia menilai persoalan ini perlu direspons dengan peningkatan sosialisasi dari BPJS maupun kementerian terkait agar masyarakat tidak kebingungan ketika mendapati status PBI mereka tidak aktif.

“Karena biasanya masyarakat dia tinggal diam saja tiba-tiba pas mau melakukan pemeriksaan kesehatan tidak aktif. Jadi itu salah satu solusi yang paling konkret adalah melakukan sosialisasi semestinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Fahrizal juga memahami pernyataan Menteri Sosial yang meminta agar warga tetap dilayani, mengingat hampir seluruh daerah di Indonesia telah menerapkan Universal Health Care (UHC).

“Itu daerah-daerah yang sudah UHC itu bisa melakukan itu dan memang semestinya wajar saja Menteri Sosial untuk mengatakan itu bahwa dilayani saja karena dalam waktu 24 jam itu biasa PBI-nya sudah aktif kembali,” katanya.

Di Kota Makassar, DPRD bersama Dinas Sosial juga telah membuka ruang pelaporan cepat bagi warga yang membutuhkan pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

“Jadi PBI-nya itu nanti diaktifkan dengan menggunakan anggaran dari pemerintah daerah bukan pemerintah APBN, jadi dia APBD,” pungkasnya.

Comment