96 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Proses Berjalan Kondusif

Makassar, Respublica— Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berjalan lancar tanpa insiden berarti. Sepanjang proses berlangsung, tidak terlihat adanya ketegangan ataupun gesekan antara pedagang dan aparat.

Penertiban difokuskan pada lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, hingga berderet di badan jalan. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta mengurangi keindahan kawasan.

ads

Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi beberapa waktu lalu, ketika seorang pedagang yang telah berjualan sekitar 50 tahun di atas trotoar dan drainase memilih membongkar lapaknya secara sukarela.

Langkah itu dinilai sebagai contoh bahwa penataan kota bisa dilakukan melalui komunikasi yang baik dan pendekatan yang berempati. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan Kecamatan Mariso dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Dalam pelaksanaannya, aparat lebih mengutamakan cara-cara persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai fungsi fasilitas umum yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, menyebutkan jumlah lapak yang ditata mencapai puluhan unit. “Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.

“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik, demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah,” tuturnya.

“Pada intinya, penertiban ini terdapat solusi lokasi khusus disiapkan Pemerintah kita bagi penjual,” sambungnya.

Sementara itu, Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil setelah melalui tahapan yang sesuai prosedur.

“Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk tindakan represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasum dan fasos agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki.

Operasi yang dimulai selepas salat Ashar di Jalan Dahlia, tepatnya di depan Kompleks Pesona, melibatkan unsur lintas sektor. Seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, para Ketua RT/RW dari wilayah terdampak, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu turut hadir mengawal kegiatan.

“Kehadiran unsur TNI dan Polri, bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib, tanpa adanya perlawanan dari pedagang,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesadaran warga yang memilih membongkar lapaknya secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Dukungan dari lurah, RT/RW, serta aparat keamanan disebut menjadi faktor penting kelancaran kegiatan.

“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi Fasum-Fasos,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban serta menata ruang kota agar lebih rapi dan sedap dipandang. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan kolaborasi diharapkan dapat menjadi pola penataan kawasan lainnya di Makassar.

Comment