Makassar, Respublica— Sejak resmi menjabat pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham langsung mengarahkan kebijakan pembangunan pada penguatan fondasi jangka panjang.
Tahun pertama kepemimpinan keduanya difokuskan pada konsolidasi internal, pembenahan sistem, serta percepatan program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pendekatan yang ditempuh tidak semata mengejar pembangunan fisik, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Penataan infrastruktur, pengamanan aset daerah, hingga peningkatan mutu layanan publik dirancang untuk memperkuat konektivitas sekaligus daya saing kota.
Dalam periode awal ini, pasangan Munafri–Aliyah menitikberatkan pada program yang terukur dan berdampak nyata, sembari menyiapkan Makassar menghadapi dinamika pertumbuhan kota yang semakin kompleks.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Dinas Pertanahan dengan mempercepat proses legalisasi aset. Puluhan bidang lahan diamankan lewat mekanisme pensertifikatan yang sistematis.
Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan strategi memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum sebelum pembangunan fisik dijalankan.
Kawasan Untia menjadi perhatian khusus karena diproyeksikan sebagai pusat baru pengembangan infrastruktur olahraga dan kawasan penunjang.
Penguatan legalitas lahan dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa serta menjamin kelancaran proyek prioritas, termasuk pembangunan Stadion Untia.
Di tahun pertama kepemimpinan ini, pengamanan aset menjadi fondasi penting percepatan proyek stadion yang diharapkan tak hanya menghadirkan fasilitas olahraga representatif, tetapi juga menggerakkan ekonomi kawasan pesisir dan membentuk wajah baru Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah merampungkan pensertifikatan 19 bidang lahan.
“Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia,” ujarnya, di momentum satu tahun pemerintahan MULIA, Jumat (20/2/2026).
Secara keseluruhan, luas lahan yang telah bersertifikat mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan estimasi nilai aset Rp111.569.108.000.
Proses tersebut difokuskan pada kawasan strategis Stadion Untia guna memastikan legalitas sebelum pembangunan fisik dilakukan.
Sri mengakui bahwa target waktu sempat menghadapi tantangan karena tim juga harus menyelesaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Fokus kami memang pada pensertifikatan kawasan strategis Stadion Untia. Namun, sebagian waktu juga tersita untuk pengerjaan PKKPR kawasan Untia yang sebenarnya merupakan tugas Dinas Tata Ruang,” jelasnya.
Memasuki 2026, proses tersebut terus berjalan. Sebanyak 38 bidang lahan telah memasuki tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan enam bidang sudah melalui proses pengukuran.
“Berkas tahun 2026 sudah masuk tahap pemetaan di BPN sebanyak 38 bidang, dan enam bidang sudah dilakukan pengukuran. Proses pensertifikatan terus berjalan,” tambahnya.
Selain pengamanan lahan strategis, pembenahan tata kelola aset juga diperkuat melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. Pada tahun pertama, aset PSU senilai Rp371 miliar resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini memastikan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal. Sepanjang 2025, sebanyak 24 lokasi perumahan menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada Pemkot.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan capaian tersebut.
“Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” ujarnya.
Total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi, di luar SHM maupun SHGB, dengan nilai aset tanah ditaksir sebesar Rp371.103.467.000.
Mahyuddin menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai regulasi sekaligus langkah strategis agar fasilitas umum dapat dikelola resmi oleh pemerintah daerah.
“Dengan penyerahan ini, aset PSU menjadi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar, sehingga pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Comment