Makassar, Respublica— Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, memberikan penjelasan terkait isu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa TPP bukan dipangkas hingga tersisa 20 persen, melainkan mengalami penyesuaian sebesar 20 persen dari komponen sebelumnya.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penguatan struktur fiskal daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga keseimbangan keuangan daerah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Erwin Sodding menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan nasional yang mengharuskan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” kata Erwin, Selasa (17/2/2026) kemarin.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah antisipatif sejak dini agar komposisi APBD 2027 dapat memenuhi batas mandatory spending yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak menyentuh komponen hak utama ASN seperti gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Perubahan hanya berlaku pada unsur tambahan penghasilan yang sifatnya tidak wajib, yakni TPP.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah preventif untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, mencegah potensi defisit, serta tetap memastikan program prioritas pembangunan dapat berjalan optimal.
Karena itu, Erwin Sodding menekankan bahwa TPP ASN untuk tahun ini bukan hanya mendapat sekian persen, tetapi mengalami penyesuaian sebesar 20 persen.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Comment