Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga kini masih menerapkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara terhadap proses mutasi dan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkup pemerintahan kota.
Dengan kebijakan tersebut, pegawai dari daerah lain untuk sementara tidak dapat mengajukan perpindahan tugas ke Pemkot Makassar. Seluruh dokumen permohonan mutasi ASN yang berasal dari luar wilayah kota juga belum diproses selama moratorium masih berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih tetap dijalankan.
“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 mengenai Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Kamelia menegaskan bahwa BKPSDM tetap menjalankan ketentuan tersebut selama belum ada keputusan baru dari wali kota yang mencabut surat edaran dimaksud.
Salah satu alasan utama penerapan moratorium, lanjutnya, adalah untuk mengendalikan besaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak mengalami lonjakan signifikan.
“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di sekitar 32 persen dari total APBD.
Persentase tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang ditargetkan pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan moratorium dipilih sebagai langkah untuk menahan pertambahan pegawai melalui jalur mutasi dari luar daerah.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.
Kamelia juga mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, proporsi belanja pegawai dalam APBD Makassar memang sudah berada di atas angka 32 persen.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara penerimaan ASN dari luar daerah melalui mekanisme mutasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa moratorium tersebut tidak sepenuhnya bersifat kaku. Pemerintah kota masih memberi pengecualian untuk kebutuhan tenaga tertentu yang dinilai mendesak, terutama di sektor kesehatan.
Menurutnya, apabila Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu, seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan kompetensi khusus, maka wali kota tetap dapat memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.
“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” tambah Kamelia.
Comment