Makassar, Respublica — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Kenaikan ini juga merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan pada Rabu (11/12/2024).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menghadiri rapat pleno penetapan UMP di tingkat provinsi dan memastikan bahwa keputusan kenaikan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jadi kemarin saya datang menjemput langsung SK gubernur, dan saya ikuti rapat pleno penetapan UMP. Intinya, di tingkat provinsi itu sudah sesuai dengan regulasi masalah (kenaikan) 6,5 persen,” ujar Nielma pada Kamis (12/12/2024).
Dengan kenaikan ini, UMK Kota Makassar diperkirakan akan naik dari Rp3,6 juta menjadi sekitar Rp3,8 juta, berdasarkan tambahan 6,5 persen yang mengacu pada penetapan UMP Sulsel.
Nielma juga menjelaskan bahwa sektor-sektor seperti mineral, tenaga listrik, tenaga uap, serta makanan dan minuman, yang termasuk dalam kategori Upah Minimum Sektoral (UMS), akan mendapat perhatian khusus.
“Di provinsi juga ada namanya UMS (Upah Minimum Sektoral), kategori sektoralnya ada mineral, kemudian tenaga listrik, tenaga uap dan seterusnya, dan sektor makan minum,” tambah Nielma.
Penetapan resmi UMK Makassar baru akan dilakukan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota, yang melibatkan berbagai pihak seperti praktisi, APINDO, dan serikat buruh.
“Karena besok baru kami tetapkan, jadi besok baru saya sampaikan,” jelas Nielma.
Meski optimis, Nielma mengantisipasi adanya masukan dan saran dari berbagai pihak dalam rapat tersebut, terutama terkait keberatan dari kalangan pengusaha.
“Ya besok kita lihat bagaimana dinamikanya, nanti besok, karena namanya juga rapat pasti ada masukan dan saran seperti itu,” ungkapnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan dalam implementasinya, seperti keberatan dari pengusaha, tetap menjadi perhatian.
Pemerintah optimis bahwa kenaikan ini akan diterima secara baik oleh semua pihak, dengan tetap mendengarkan berbagai masukan demi kesepakatan yang adil.
Comment