Jakarta, Respublica—- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada narapidana (napi) tertentu.
Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, upaya untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, serta sebagai langkah mendukung rekonsiliasi di sejumlah wilayah.
Amnesti ini akan mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, proses asesmen tengah dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Jumat (13/12/2024).
Supratman menambahkan bahwa kasus penghinaan terhadap kepala negara yang dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus pelanggaran ringan yang terjadi di Papua.
“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan bahwa data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sekitar 44.000 narapidana berpotensi diusulkan untuk menerima amnesti. Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen lebih lanjut.
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.
Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.
“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman.
Comment