Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. Diktetahui, terjadi sengketa lahan antara warga Bitoa dengan PT Aditarina.
Lahan yang ditempati warga saat ini akan diambil alih oleh PT Aditarina yang juga mengaku sebagai pemilik lahan. Warga Bitoa protes karena merasa lahan tersebut adalah miliknya.
RDP ini hadir untuk mencari solusi antar keduanya. Ketua Komisi A, Andi Pahlevi mengatakan bahwa dari kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum dan Komisi A hanya memediasi terkait perkara tersebut.
“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, kami hanya coba untuk memediasi kedua belah pihak tapi ternyata masing-masing tidak menemukan titik terang, dan kami hanya menyarankan untuk itu menempuh jalur hukum,” ungkap Pahlevi, Rabu (26/3/2025).
Diduga ada yang mengklaim atas kepemilikan lahan Aditarina, kemudian dari pihak RW saat itu juga (mantan RW) diduga menjual lahan tersebut kepada warga yang saat ini tinggal disana.
“Ini ada dugaan masing-masing mengklaim bahwa satu pihak punya data punya alas hak dan satu pihak mengaku sudah membeli dari seseorang dengan kwuitansi pembelian. Itu mantan RW nya yang diduga menjual tanah kepada warga,” ujarnya.
Ia juga berharap akan ada solusi dari pihak pengembang untuk melakukan upaya komunikatif kepada warga yang ada disana untuk mencari solusi.
“Sempat juga ada ketegangan antara masyarakat ini dan kami prihatin terhadap warga perasaannyan seperti apa jadi kami juga berharap pihak pengembang bisa membuka diri untuk bisa ada komunikasi dengan pihak warga untuk bisa diberikan solusi dan jalan terbaik bagi warga disana,” bebernya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, hasil RDP memberikan kesimpulan bahwa antara warga Bitoa dan PT Aditarina menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan.
Sebab, Komisi A telah berusaha mencari titik temu antara kedua belah pihak, namun baik warga dan pihak PT Aditarina tak ada yang mau mengalah.
“Kalau lahan Aditarina tidak ada titik temu sama sekali, karena warga juga bersih keras, pihak Aditarina juga bersih keras sama-sama. Makanya kami solusi, silahkan masih menempuh jalur hukum untuk masing-masing,” ujarnya.
Dalam pandangan warga, pihak RW menjual tanah ke warga. Sementara di sisi lain, Ketua RW merasa tak menjual tanah ke warga. Ia mengaku hanya mengambil uang sewa lahan saja. Pada akhirnya, RPD berakhir tanpa solusi untuk mendamaikan warga dan PT Aditarina.
“Poin intinya kami sudah memberikan kesempatan untuk saling terbuka, memberikan kira-kira apa solusi yang terbaik, tapi ternyata masing-masing bersih keras. Sudah kita sarankan sama-sama menempuh jalur hukum,” jelas legislator Demokrat Makassar itu.
Comment