Makassar, Respublica—- Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Makassar, Fajar Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD bukan sekadar administratif, tapi mengikuti sejumlah kaedah penting yang menuntut koordinasi erat dengan pemerintah provinsi sebagai representasi pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa arah kebijakan kota harus selaras dengan kebijakan nasional dan daerah, mencakup berbagai aspek mulai dari infrastruktur hingga prioritas pembangunan.
Hal tersebut diungkalkan saat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota melalui Bappeda menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membahas pemutakhiran RPJMD Kota Makassar tahun 2025. Proses ini merujuk pada penjadwalan yang ditetapkan dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Jadi memang ada beberapa kaedah yang tentunya perlu harus menyelesaikan. Baik dari pelaksanaan penyusunan maupun beberapa kaedah yang bersifat substansi penyusunan,” ungkapnya.
Karena alasan itulah penyusunan ini ditarget rampung dan diserahkan ke DPRD paling lambat 2 Juni 2025 untuk kemudian disempurnakan. Fajar menyebutkan bahwa ketepatan waktu menjadi krusial agar tidak menghambat rekomendasi lanjutan dari DPRD.
“Iya, targetnya di 2 Juni paling lambat kita akan melaksanakan. Setelah itu kita melaksanakan penyempurnaan,” ujarnya.
Ke depan, Kata Fajar, dalam penyusunan RPJMD ini harus disinkronkan dengan menilik dari berbagai sisi mulai dari infrastruktur, prioritas dan lainnya.
“Apa yang menjadi sinkron, apa yang menjadi prioritas daerah kota Makassar dan apa yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Itu harus kita sinkronkan semua. Jadi memang perlu pencermatan secara selektif,” bebernya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Makassar sekaligus Ketua Bamus, Anwar Faruq, turut menekankan pentingnya percepatan. “Kita dukung ini pemerintah melalui Bappeda melakukan percepatan RPJMD agar di tindaklanjuti segera,” katanya.
Ia menyadari sinkronisasi dengan pemerintah pusat memang memerlukan waktu, namun berharap dokumen RPJMD bisa segera diteruskan agar tidak ada kesan DPRD menjadi penghambat proses.
“Kita mendorong agar penyampaian Ranperda ke DPRD ini bisa sesuai tenggat waktu yang dijanjikan, ditakutkan hal ini memunculkan gara-garaDPRD ini terhambat dikeluarkan rekomendasinya, padahal sementara proses di provinsi,” tutupnya.
Comment