DPRD Sulsel: Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe Milik Pemkab Luwu Timur

Makassar, Respublica— Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, (18/12/2025), di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel.

Rapat tersebut membahas Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) terkait pemanfaatan lahan seluas 395 hektare bekas (eks) kompensasi DAM Karebbe yang berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

ads

Agenda RDP ini mencuat ke publik setelah adanya aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) di Kantor DPRD Sulsel pada November lalu yang mempersoalkan pemanfaatan lahan tersebut.

Dalam RDP tersebut, perwakilan HMPLT, Rudiansyah, menyampaikan bahwa sebelum dikuasai PT Vale dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur, lahan tersebut telah lebih dahulu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktivitas perkebunan.

Ia mengklaim, sebelum Kabupaten Luwu Timur dimekarkan, masyarakat setempat sudah menggarap lahan tersebut.

“Kalau lahan ini mau diklaim, selesaikan perkara di masyarakat dulu. Siapa yang menguasai lahan ini. Jangan langsung main klaim terbitkan sertifikat HPL. Sementara sudah ada masyarakat yang sudah berkebun di sana,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mempertanyakan bukti kepemilikan atau hak pengelolaan lahan oleh masyarakat, seperti keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Namun, perwakilan mahasiswa tidak dapat menunjukkan bukti administratif yang dimaksud. “Kalau tidak ada itu, tidak pernah melapor ke Kepala Desa, itu susah,” kata Kadir.

Kadir Halid menegaskan, secara administratif persoalan lahan tersebut dinilai telah jelas, karena Pemkab Luwu Timur memiliki sertifikat atas lahan dimaksud.

“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa PT Vale sudah menyerahkan ke Pemda, sesuai aturan bahwa kompensasi dua kali lipat. PT Vale sudah menyiapkan 395 hektare. Jadi kewajiban PT Vale sudah selesai,” ujarnya.

Dengan demikian, ketika Pemkab Luwu Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan PT IHIP terkait pemanfaatan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Setelah diserahkan ke Pemkab Lutim, Pemda juga kan sudah sertifikat HPL. Karena luasnya besar sekali. Nanti Pemda Luwu Timur mau diapakan terserah Pemda kita tidak masuk di situ,” jelas Kadir Halid.

Selain itu, pihak PT Vale Indonesia yang hadir dalam rapat juga menegaskan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur.

Olehnya itu, rapat yang berlangsung alot tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan. Komisi D meminta Pemkab Luwu Timur menyelesaikan persoalan tanaman dan bangunan milik warga yang berada di atas lahan pemerintah seluas sekitar 395 hektare di DAM Karebbe yang berada di Desa Harapan, Malili.

Tercatat terdapat 104 kepala keluarga yang bermukim dan beraktivitas di atas lahan tersebut, dan penyelesaiannya diminta dilakukan melalui mekanisme kerohiman.

Selain itu, Komisi D juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria/BPN, serta merencanakan kunjungan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi dan aktivitas di atas lahan dimaksud.

Kepada wartawan usai RDP,  Kadir Halid kembali menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Vale kepada Pemkab Luwu Timur atas pembangunan DAM Karebbe.

“Kompensasi ini sebenarnya sudah selesai kewajiban PT Vale. Karena sudah ada kurang lebih 395 hektare yang diserahkan kepada Pemda Lutim. Yang jadi masalah karena di lahan itu ada aktivitas masyarakat di situ. Sehingga perlu ada penyelesaian oleh Pemda,” ujarnya.

“Jadi tadi kesimpulan kita bahwa diminta kepada Pemda untuk menyelesaikan daripada lahan masyarakat yang ada di area 395 hektare untuk dapat diselesaikan. Minimal tanaman atau bangunan di daerahnya. Itu kesimpulan kita,” tambah Kadir.

Comment