Makassar, Respublica— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar secara resmi merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Data ini menjadi potret serius atas tantangan sosial yang masih dihadapi Kota Makassar, dengan total 1.222 kasus kekerasan tercatat dalam kurun satu tahun. Angka tersebut menegaskan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan.

Pada saat yang sama, data ini juga menjadi pengingat pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan dan terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus, di mana saat itu sumber data masih terbatas pada satu unit layanan.
“Dari total 1.222 kasus tersebut, korban anak tercatat sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau sekitar 38 persen,” kata drg. Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Didampingi Kepala UPTD PPA dan Manajer Kasus UPTD, Ita Anwar menegaskan bahwa tingginya angka kasus tidak semata-mata mencerminkan peningkatan tindak kekerasan.
Lebih dari itu, data tersebut menjadi indikator terbukanya akses layanan serta optimalnya kinerja DPPPA Kota Makassar dalam merespons setiap laporan yang masuk.
Seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan melalui mekanisme yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel.
Pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Ita Anwar menjelaskan bahwa data yang dirilis merupakan catatan akhir tahun 2025 yang telah melalui proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan validasi secara ketat sebelum dipublikasikan.
“Seluruh data telah melalui proses verifikasi dan validasi, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyampaian data yang dilakukan setelah melewati 31 Desember 2025 bukan tanpa alasan. Proses ini dilakukan untuk memastikan akurasi, keabsahan, serta mencegah terjadinya duplikasi data antarunit layanan.
“Sumber data layanan Pada tahun 2025, sumber data penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar, tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga di tingkat kelurahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar juga telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat. Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki fasilitas serupa.
“Hanya saja, penanganan kasus tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah di tingkat wilayah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA apabila kasus tergolong berat dan membutuhkan penanganan lanjutan,” ungkapnya.
Ita Anwar menjelaskan, seluruh laporan yang masuk ke DPPPA terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi dan validasi guna memastikan keakuratan data dan mencegah pencatatan ganda.
Selanjutnya, data dari seluruh unit layanan diintegrasikan ke dalam satu basis data terpadu DPPPA Kota Makassar tahun 2025. “Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar pencatatan resmi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar,” tuturnya.
Berdasarkan sumber layanan, UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, Puspaga Kota Makassar 45 kasus, dan Shelter Warga 487 kasus.
Dari sisi jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan 841 orang atau sekitar 69 persen, sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau 31 persen.
“Jenis kasus yang ditangani DPPPA Kota Makassar sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (KTA) sebanyak 516 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebanyak 247 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus,” katanya.
Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), rekomendasi nikah, hak asuh anak, korban penyalahgunaan napza, hingga kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
Dari sisi bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual tercatat paling tinggi, disusul kekerasan fisik, psikis, serta penelantaran. DPPPA juga mencatat kasus bullying, penculikan, trafficking, hingga pelaku penyalahgunaan napza.
“DPPPA Kota Makassar juga mencatat kasus lain seperti pelaku pencurian sebanyak 22 kasus dan pelaku penyalahgunaan napza sebanyak 21 kasus, termasuk kekerasan berulang dan penyalahgunaan zat lainnya,” bebernya.
Secara khusus pada UPTD-PPA Kota Makassar, jumlah kasus meningkat dari 520 kasus pada 2024 menjadi 690 kasus pada 2025, dengan kenaikan hampir di seluruh kategori.
“Secara keseluruhan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar tercatat sebesar 14 persen,” jelasnya.
Dari sisi wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate, Panakkukang, dan Rappocini. Sementara dari sisi usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 12 hingga 18 tahun. Data juga menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling banyak berasal dari lingkar terdekat korban.
“Rinciannya antara lain kategori lain-lain sebanyak 224 kasus, orang tidak dikenal 70 kasus, pacar atau mantan pacar 91 kasus, orang tua 80 kasus, suami atau istri 50 kasus,” sebut Ita.
Sebagai penutup, DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui regulasi, perluasan layanan, penerapan keadilan restoratif, serta penguatan jejaring lintas sektor.
“Kami mengajak semua melakukan, kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masif turut meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berani melapor,” pungkasnya.
Comment