Jakarta, Respublica— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (9/1/2026), setelah lembaga antirasuah merampungkan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung cukup panjang.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya sebagaimana dikutip di kompas.com dan cnnindonesia.com.
Kronologi
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK mulai menelusuri kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian negara.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPK lebih dulu meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/12/2025), sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK menilai potensi kerugian negara bersumber dari penggunaan kewenangan diskresi oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menetapkan Surat Keputusan Menteri Agama terkait alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan persoalan karena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan skema pembagian yang telah diatur.
Dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara seimbang, masing-masing 50 persen untuk jalur reguler dan 50 persen untuk jalur khusus.
Alasan yang disampaikan, pembagian tersebut dimaksudkan untuk mempercepat dan mengoptimalkan penyerapan kuota tambahan. Namun, pola pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Comment