Jakarta, Respublica— Ketua Persatuan PPPK Guru Rokan Hilir, Provinsi Riau, Zulfahmi Siregar, mendatangi Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Kedatangan Zulfahmi ke BKN dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sebagai mandataris ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hilir. Mereka tengah memperjuangkan keadilan terkait kebijakan penyesuaian unit kerja guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami guru-guru PPPK yang tersangkut persoalan penempatan unit kerja mengalami keresahan yang sama, merasa cemas dan butuh nurani pemerintah,” ujar Zulfahmi.
Ia menjelaskan, kecemasan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup yang layak. Tingginya biaya hidup dinilai akan semakin memberatkan apabila pemerintah tidak mempertimbangkan penempatan kerja yang selaras dengan domisili guru dan keluarganya.
Zulfahmi mencontohkan kondisi yang dialaminya bersama keluarga. Ia dan istrinya yang juga berstatus guru PPPK selama ini tinggal dan mengabdi di wilayah Lenggadai. Namun, kebijakan penempatan terbaru mengharuskan mereka menempuh perjalanan antara tiga hingga lima jam dari rumah menuju lokasi tugas.
“Saya ditempatkan di wilayah perbatasan dengan Kota Dumai, sedangkan istri saya terlempar jauh ke perbatasan Sumatera Utara,” ungkapnya.
Menurut Zulfahmi, kondisi serupa dialami ratusan guru PPPK lainnya di Rokan Hilir dengan beragam persoalan. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko administrasi kinerja serta berdampak pada pencairan tunjangan guru dalam sistem pendataan yang telah berjalan di tingkat daerah.
Ia menyebutkan, pokok persoalan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat permohonan kepada Kepala BKN RI. Dalam surat itu, pihaknya meminta adanya perubahan struktur Unit Organisasi (UNOR) pada sistem E-Kinerja yang berada di bawah kewenangan BKN.
Zulfahmi merinci sejumlah alasan pengajuan permohonan tersebut. Pertama, jika guru dikembalikan ke sekolah asal, mereka tidak memperoleh jam mengajar karena kelebihan jumlah guru.
Kedua, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi tidak dapat dicairkan karena jam mengajar tidak terpenuhi. Ketiga, justru terjadi kekurangan guru di sekolah atau unit kerja tempat mereka saat ini bertugas.
Alasan lainnya, lanjut Zulfahmi, berkaitan dengan kebutuhan guru untuk mengikuti domisili suami atau istri serta keluarga, jarak tempuh yang sangat jauh antara tempat tinggal dan sekolah asal, serta adanya rekomendasi melepas dari sekolah asal dan rekomendasi menerima dari sekolah atau unit kerja saat ini.
Zulfahmi mengaku khawatir apabila tidak ada kepastian kebijakan atas permohonan tersebut. Menurutnya, kondisi ini dapat memicu kekecewaan mendalam dan berujung pada pengunduran diri sebagian guru.
“Akan ada guru-guru yang menyerah apabila tidak ada kebijakan afirmasi terhadap persoalan kami. Kami berharap dipertahankan di sekolah yang pantas dan kami sanggupi. Kami sudah bolak-balik ke berbagai instansi, dan di Jakarta inilah kami bertaruh harapan,” tutupnya.
Comment