Makassar, Respublica—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Makassar dipastikan berlanjut hingga tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono. Ia menyebut proses penyusunan perda itu belum rampung meski telah masuk dalam Program Pembentukan Perda pada tahun sebelumnya.

Hartono menjelaskan, molornya pembahasan perda parkir disebabkan adanya perbedaan pandangan terkait skema pengelolaan parkir. Apakah menggunakan sistem retribusi atau jasa layanan parkir.
“Kalau dia retribusi maka tidak boleh Perumda yang menarik, mesti OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kalau kita menggunakan jasa layanan parkir, itu baru boleh masuk ke Perumda,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Rabu (14/1/2026).
Legislator PKS itu mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir di tingkat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), sempat terjadi tarik-menarik pendapat.
Saat itu, Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar menyarankan adanya koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Hal tersebut mengindikasikan pengelolaan parkir akan ditarik ke ranah retribusi.
Namun dalam perkembangan terbaru, arah kebijakannya kembali ke skema jasa layanan parkir. Artinya, pengelolaan parkir berada di bawah Perumda Parkir Makassar Raya. Sementara Dinas Perhubungan sebagai regulator yang bertugas mengatur sistem perparkiran.
“Kalau Dinas Perhubungan menarik retribusi parkir, maka hasilnya langsung masuk ke kas daerah. Kalau di Perumda, ada pengelolaan operasional di situ dan ada dividen yang disetor ke pemerintah kota,” tambahnya.
Terkait parkir sembarangan, Hartono memastikan hal tersebut akan diatur dalam perda pengelolaan perparkiran. Meski besaran denda belum dirinci, ia menegaskan sanksi pasti akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Sementara itu, untuk jadwal pengesahan melalui rapat paripurna, pihaknya masih menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar. Ia berharap perda pengelolaan perparkiran tersebut dapat disahkan dan berlaku efektif pada tahun 2026.
“Secara prinsip dan substansi, perda tentang pengelolaan perparkiran ini sebenarnya sudah hampir final. Apa saja yang akan diatur sudah hampir jelas, termasuk mana yang boleh dan tidak boleh diatur serta teknis pelaksanaannya,” tutupnya.
Comment