Peta Dunia yang Retak: Ilusi Kedaulatan di Tengah Dunia Multipolar

Peta dunia modern tampak rapi di atas atlas. Garis batas negara jelas, warna-warna wilayah dibedakan dengan jelas, dan nama-nama negara berdiri seolah setara satu sama lain. Tetapi itu hanya di atas kertas. Garis demarkasi itu sesungguhnya tidak nampak dalam konstelasi geopolitik dunia.

Dunia sesungguhnya tengah mengalami retakan mendalam, sebuah retakan yang tidak pernah ditambal di masa lalu. Retakan itu bukan semata lahir dari agresi militer, invasi bersenjata, melainkan keretakan konseptual terhadap gagasan paling mendasar dalam hubungan internasional, yakni kedaulatan negara.

ads

Di tengah dunia yang bergerak menuju multipolaritas, kedaulatan semakin menyerupai ilusi, dipertahankan dalam wacana, tetapi rapuh dalam praktik. Gagasan kedaulatan modern lahir dari Perjanjian Westphalia tahun 1648.

Perjanjian ini menandai berakhirnya Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa dan meletakkan fondasi tatanan internasional modern dimana negara berdaulat, setara secara hukum, dan bebas dari intervensi eksternal. Sejak saat itu, dunia internasional dibayangkan sebagai sistem negara-negara yang berdiri sendiri, mengelola urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak lain.

Westphalia bukan sekadar kesepakatan politik, melainkan mitos pendiri dari sistem internasional yang hingga kini masih dijadikan rujukan normatif. The Westphalia System lahir dari konteks Eropa abad ke-17, sebuah dunia yang belum mengenal kapitalisme global, teknologi digital, jaringan keuangan lintas negara, dan dominasi kekuatan besar dengan jangkauan global.

Ketika prinsip-prinsip itu dipaksakan untuk menjelaskan realitas abad ke-21, ketegangan tak terhindarkan. Secara formal, setiap negara (masih) berdaulat, tetapi kekuasaan riilnya sering kali dikangkangi oleh pasar global, tekanan geopolitik, sanksi ekonomi, dan intervensi politik terselubung.

Westphalia dan kerapuhan kedaulatan modern

Dalam tatanan internasional kontemporer, prinsip non-intervensi semakin sering ditabrak oleh realitas kekuasaan dan juga arogansi negara adidaya. Negara kuat memiliki kapasitas untuk memengaruhi negara lemah tanpa harus mengerahkan pasukan militer secara langsung.

Sanksi ekonomi, tekanan diplomatik, perang narasi, dan legitimasi internasional menjadi instrumen baru dominasi. Kedaulatan tidak dihancurkan secara frontal, tetapi dikeroposkan secara perlahan. Kasus Venezuela menjadi contoh paling gamblang.

Secara hukum internasional, Venezuela adalah negara berdaulat dengan pemerintahan yang sah. Namun krisis politik dan ekonomi yang melilit negara tersebut menjadikannya sasaran intervensi terbuka dan terselubung dari kekuatan global.

Amerika Serikat dan sekutunya, dengan dalih demokrasi dan hak asasi manusia, mengambil posisi aktif dalam menentukan siapa yang layak memerintah Venezuela. Sanksi ekonomi dijatuhkan, akses ke sistem keuangan global dibatasi, dan legitimasi pemerintahan dipersoalkan di forum internasional.

Di sisi lain, Rusia dan Tiongkok hadir sebagai penyeimbang geopolitik dengan kepentingan strategis dan ekonomi mereka sendiri. Venezuela tidak lagi sepenuhnya menjadi subjek yang menentukan arah politiknya, melainkan objek dalam perebutan pengaruh global. Prinsip Westphalia tentang kedaulatan dan non-intervensi runtuh di hadapan realpolitik. Negara masih ada, tetapi kehendaknya dibatasi oleh tekanan eksternal yang sistematis.

Hegemoni lama dan bayang-bayang White Anglo-Saxon Protestant

Fenomena Venezuela tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan global yang lebih luas, terutama warisan hegemoni Barat. Dalam konteks ini, istilah White Anglo-Saxon Protestant (WASP) bukan sekadar penanda identitas etnis atau agama, melainkan simbol dari formasi elite historis yang membentuk arah politik, ekonomi, dan budaya Amerika Serikat serta sekutunya.

Selama abad ke-20, nilai-nilai dan kepentingan elite ini terinstitusionalisasi dalam kebijakan luar negeri, lembaga internasional, dan sistem ekonomi global. Meski dunia kini semakin beragam dan hegemoni tunggal Amerika Serikat mulai terkikis, warisan WASP belum sepenuhnya menghilang.

Ia bertahan dalam bentuk standar ganda, narasi universal tentang demokrasi, serta tatanan ekonomi yang menguntungkan pusat-pusat kekuasaan lama. Negara-negara di Global South sering kali dipaksa menyesuaikan diri dengan norma global yang tidak lahir dari pengalaman historis mereka sendiri.

Dalam konteks ini, kedaulatan menjadi bersyarat. Negara diakui selama tidak menyimpang dari kepentingan hegemon. Ketika menyimpang, legitimasi dipertanyakan dan tekanan diberlakukan. Dunia multipolar memang membuka ruang bagi kekuatan baru, tetapi tidak serta-merta membebaskan negara-negara kecil dan menengah dari bayang-bayang hegemoni lama.

ASEAN, Indonesia, dan taruhan dunia multipolar

Peralihan menuju dunia multipolar menghadirkan peluang sekaligus risiko. Di satu sisi, dominasi tunggal melemah. Di sisi lain, persaingan antar-kekuatan besar semakin tajam. Dalam situasi seperti ini, peran kawasan dan negara menengah menjadi kian krusial. ASEAN lahir dari kesadaran historis akan kerentanan negara-negara Asia Tenggara di tengah rivalitas global. Prinsip non-intervensi, konsensus, dan dialog menjadi fondasi utama organisasi ini.

Meski sering dikritik lamban dan normatif, ASEAN justru menawarkan model alternatif dalam mengelola dunia multipolar, yakni menjaga keseimbangan tanpa terjebak dalam blok kekuatan tertentu. Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN, memiliki posisi strategis sekaligus tanggung jawab historis.

Politik luar negeri bebas dan aktif bukan sekadar doktrin, melainkan refleksi dari pengalaman kolonial dan kesadaran bahwa kedaulatan hanya dapat dijaga melalui kemandirian sikap. Namun tantangan ke dunia di masa depan tidak semudah melihat matahari di pagi hari. Rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan Indo-Pasifik, konflik Laut Cina Selatan, serta tekanan ekonomi global menuntut kecermatan dan keberanian diplomasi.

Indonesia dan ASEAN harus memastikan diri tidak sekadar menjadi arena perebutan pengaruh, tetapi tampil sebagai aktor yang memiliki agenda dan visi sendiri. Dalam dunia multipolar, kedaulatan tidak lagi absolut, tetapi juga tidak harus menjadi ilusi.

Ia dapat dipertahankan melalui kerja sama regional, diplomasi aktif, dan legitimasi moral. Venezuela menunjukkan bagaimana kedaulatan runtuh ketika negara terisolasi dan terjebak dalam tekanan global. ASEAN dan Indonesia, sebaliknya, menunjukkan bahwa keseimbangan dan kolektivitas dapat menjadi jalan alternatif.

Pada akhirnya, peta dunia memang masih digambar dengan garis-garis negara. Tetapi garis-garis itu semakin kabur maknanya. Kedaulatan tidak benar-benar berdiri sendiri dan hegemoni tidak pernah benar-benar mati, ia hanya berganti topeng. Dunia multipolar adalah ruang tarik-menarik antara harapan akan keadilan global dan risiko fragmentasi kekuasaan.

Dunia kini retak karena warisan yang lama. Dunia memang menampilkan wajah baru, tapi sekaligus merawat kekuatan lama. Retakan ini tidak saja merusak tatanan dunia yang pernah ada, tapi juga mengukuhkan siapa penguasa dunia sesungguhnya.

Di tengah retakan itu, Indonesia dan ASEAN dihadapkan pada sebuah pilihan sejarah, apakah menjadi penonton dalam pertarungan besar atau terlibat aktif menulis ulang makna kedaulatan di abad baru geopolitik. Dalam dunia yang semakin multipolaritas ini, dunia mungkin tak lagi utuh, tetapi justru dari sanalah masa depan dunia sedang dipertaruhkan.

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare dan Penulis Buku Pengetahuan Sebagai Strategi

Comment