Makassar, Respublica— Kasus korupsi kembali menjerat kepala daerah di Indonesia. Terbaru, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi melalui skema pemerasan di wilayah masing-masing. Hal ini menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan masih mengakar.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus korupsi kepala daerah. Sepanjang 2025 hingga pertengahan Januari 2026, sedikitnya tujuh kepala daerah telah ditangkap dalam operasi senyap KPK.
Para tersangka mencakup gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada 2024 yang dilantik menjadi kepala daerah pada 20 Februari 2025. Artinya, mereka belum setahun menjabat. Mereka juga tercatat pernah mengikuti retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Mereka diduga terlibat berbagai skema, mulai dari pemerasan jabatan, fee proyek, hingga suap pengadaan infrastruktur. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekuasaan publik kerap diperalat untuk keuntungan pribadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan dan integritas pejabat publik sejak awal masa jabatan. Berikut ini adalah daftar kepala daerah yang terjerat korupsi dalam setahun terakhir ini.
Wali Kota Madiun Maidi
Maidi diduga memungut fee dari proyek pemerintah daerah serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Praktik tersebut melibatkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Ketiganya ditangkap dalam OTT di Madiun dan langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. KPK menilai skema ini telah berjalan sistematis di lingkungan Pemkot Madiun dengan memanfaatkan posisi strategis wali kota dalam menentukan proyek dan alokasi dana.
Bupati Pati Sudewo
Sementara itu, Sudewo dijerat dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Perkara ini bermula dari dibukanya ratusan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik setoran dari para calon perangkat desa.
Melalui tim sukses dan orang kepercayaannya, Sudewo mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar dari sejumlah desa di Kecamatan Jaken.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Sebelum Maidi dan Sudewo, KPK lebih dulu menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam kasus korupsi proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar dari dana alokasi khusus kesehatan.
Abdul Azis diduga mengatur pemenangan salah satu perusahaan dalam proses lelang proyek rumah sakit tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Agustus 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid
Di Riau, Gubernur Abdul Wahid juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan proyek jalan dan jembatan APBD 2025. Ia diduga meminta fee proyek yang dikaitkan dengan kenaikan anggaran dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Permintaan fee yang awalnya 2,5 persen kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak. Total uang yang diduga telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK juga membongkar kasus di Kabupaten Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko. Ia diduga menerima total Rp1,25 miliar dari tiga klaster perkara, yakni suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, serta gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kasus ini terungkap lewat OTT pada November 2025.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Di Lampung Tengah, Bupati Ardito Wijaya ditangkap oleh KPK pada Desember 2025. Ia diduga memungut fee proyek sebesar 15–20 persen, dengan sebagian dana, sekitar Rp5,25 miliar, digunakan untuk menutup utang kampanye Pilkada 2024.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan, yang dipakai untuk biaya operasional bupati. Jadi, total dugaan penerimaan Ardito Wijaya mencapai Rp5,75 miliar.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka suap ijon proyek. Dalam OTT Desember 2025, KPK menyita uang tunai Rp200 juta. Ade Kuswara diduga menerima suap proyek senilai Rp9,5 miliar serta penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar.
Comment