PKL Datu Museng–Maipa Geruduk DPRD Makassar: Tolak Gusur, Siap Melawan Sampai Titik Darah Penghabisan!

Makassar, Respublica— Aliansi Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Datu Museng–Maipa mendatangi Kantor Sementara DPRD Kota Makassar di Jalan Hertasning, Senin (26/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dinilai dilakukan secara sepihak, tanpa dialog, tanpa solusi, dan tanpa relokasi yang layak.

ads

Para pedagang yang beraktivitas di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, menilai surat edaran dari Kelurahan Losari telah menimbulkan keresahan. Mereka khawatir kebijakan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

Perwakilan PKL diterima oleh sejumlah anggota DPRD Makassar, di antaranya Basdir, Andi Makmur Burhanuddin, Imam Musakkar, Ray Suryadi Arsyad, dan Muchlis Misbah. Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Alif Daisuri, menyampaikan sikap tegas para pedagang.

“Kami pertegas bahwa segala hal yang berkaitan tentang penggusuran dan mematikan ekonomi kerakyatan, kami akan tetap lakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan,” tegas Alif.

Alif menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan aturan oleh Pemkot Makassar, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum). Ia menyoroti bahwa pelanggaran fasum tidak hanya dilakukan oleh pedagang kaki lima, tetapi juga oleh pelaku usaha besar.

Namun, menurutnya, penindakan justru lebih sering menyasar PKL yang lemah secara ekonomi dan politik, sementara pelanggaran serupa oleh usaha bermodal besar cenderung luput dari penertiban.

“Kan kita lihat, kita coba lihat di Kota Makassar, banyak mal-mal di Kota Makassar yang melanggar Fasum, tapi toh nyatanya Walikota Makassar tidak mampu untuk menindaki,” ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan penertiban yang dinilai hanya menyasar pedagang kaki lima dengan dalih estetika kota, sementara prinsip ekonomi kerakyatan justru diabaikan. Menurut Alif, lemahnya posisi ekonomi dan politik PKL membuat mereka lebih mudah ditekan dibandingkan kelompok usaha lain.

Alif menyebutkan, jumlah pedagang yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut mencapai 22 orang yang beraktivitas di kawasan Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa.

Meski demikian, ia memastikan hingga kini belum ada penertiban langsung di lapangan, meskipun surat edaran dari Kelurahan Losari telah diterbitkan.

Olehnya itu PKL berharap DPRD Makassar dapat menjadi jembatan komunikasi dengan Wali Kota Makassar sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pedagang kecil.

“Kami meminta DPRD Kota Makassar juga untuk bagaimana kiranya DPRD Kota Makassar ini mengeluarkan SK resmi, surat edaran resmi terhadap hukum sesuai dengan amanah undang-undang Pasal 45 terkait persoalan tentang PKL itu sendiri, bahwa harus dilindungi oleh undang-undang itu sendiri,” katanya.

Terkait kemungkinan penataan ulang, Alif menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang bersifat konkret. Ia menjelaskan DPRD Makassar baru berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) sebagai langkah awal untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi bersama.

Meski belum ada kepastian kebijakan, Alif menyebut DPRD memberikan jaminan sementara bahwa pedagang kaki lima di Jalan Maipa belum akan digusur hingga audiensi yang melibatkan PKL, Wali Kota Makassar, dan DPRD Kota Makassar terlaksana.

“Kami sangat-sangat menolak untuk dipindahkan karena ini menyangkut tentang ekonomi kerakyatan dan yang kedua ini menyangkut tentang kehidupan masyarakat kami di wilayah kelurahan tersebut,” pungkasnya.

Comment