Terungkap, Penuntut Ganti Rugi Tanah Rp1,38 T di Lampia Pernah Divonis PN Malili

Luwu Timur, Respublica–– Pengadilan Negeri (PN) Malili sebelumnya telah memvonis Irwan alias Iwan dalam perkara pidana perusakan tanaman di kawasan penghijauan milik PT Vale Indonesia yang berlokasi di Desa Harapan. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor: 52/Pid.B/2017/PN Mll dan dijatuhkan pada tahun 2017.

Namun demikian, meski telah berstatus sebagai terpidana, Irwan tetap menguasai dan mengelola sebidang lahan yang kini tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur.

ads

Lahan tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ironisnya, Irwan yang merupakan penggarap lahan bersama seorang warga lainnya bernama Rudiansyah justru mengajukan tuntutan ganti rugi atas lahan tersebut.

Nilai kompensasi yang diminta terbilang fantastis, yakni mencapai Rp1.380.750.000.000 atau setara Rp1,38 triliun, yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pemilik sah lahan.

Dalam perhitungannya, Irwan menaksir harga tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman mencapai Rp20 juta per pohon. Adapun luas lahan yang diklaim tersebut mencapai sekitar 394 hektare atau setara 3.945.000 meter persegi.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para penggarap lahan. Upaya yang dilakukan meliputi pemberian ganti rugi atas tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam kawasan industri tersebut. Hingga kini, pemerintah masih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh para petani kebun di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap lahan di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bentuk penyelesaian.

Ke depan, lahan tersebut direncanakan akan dibangun kawasan industri terintegrasi berupa fasilitas smelter oleh PT IHIP. Proyek ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mendukung penguatan industri hilir pertambangan nikel.

Comment