Legislator Minta Pemkot Makassar Kaji Ulang Rencana Pangkas TPP ASN

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah mempertimbangkan kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen pada tahun ini.

Rencana tersebut muncul sebagai dampak dari menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat yang dialami hampir seluruh daerah di Indonesia. Kondisi fiskal nasional yang ikut memengaruhi besaran alokasi dana transfer memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja, termasuk pada pos belanja pegawai.

ads

Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengaku sempat mempertanyakan kebijakan itu kepada Asisten III Pemkot Makassar.

“Memang saya pertanyakan tadi kepada Pak Asisten III karena saya tidak mengerti tadi. Jadi, bahwa saya dari tadi malam kan memang di-chat saya masalah pengurangan itu, TPP sebesar 5%,” ujarnya, Senin (2/2/20260.

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak dilakukan pengurangan TPP. Namun, usulan itu mendapat sorotan karena belanja ASN dinilai telah melebihi batas yang ditentukan.

“Terus tadi saya konfirmasi ke Pak Asisten III bahwa Pemerintah Kota sudah mengusulkan ke Kemendagri awalnya untuk tidak ada pengurangan. Tapi ternyata Kemendagri mempertanyakan bahwa kenapa tidak ada pengurangan di pos ini karena melebihi, sudah melebihi kuota belanja ASN,” jelasnya.

Menurut Tri, kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil inisiatif untuk melakukan simulasi pengurangan TPP sebesar 5 persen. “Cuma saya belum tahu nilai secara keseluruhan itu 5% untuk ASN se-Kota Makassar itu nilainya berapa,” katanya.

Tri menyebut Asisten III belum dapat memastikan besaran nilai pengurangan TPP secara keseluruhan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Pak Asisten juga tadi tidak sempat menjawab, tidak mengetahui nilai berapa, cuma saya bilang kalau misalnya memang kewajiban, apa namanya, silakan lakukan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Tri meminta Pemkot Makassar untuk mencari alternatif lain jika kebijakan tersebut dinilai memberatkan ASN. Ia juga mengaku menerima informasi bahwa ada sejumlah daerah yang tidak melakukan pemangkasan TPP, bahkan ada yang justru menaikkannya.

“Carikan solusi lain karena saya juga belum valid sih, ada info saya dapat bahwa ada beberapa daerah yang tidak dikurangi TPP-nya. Bahkan tadi malam saya dapat kabar ada daerah yang malah naik TPP-nya,” ujarnya,

“Nah, cuma saya juga belum lagi mencari info daerah-daerah mana saja itu yang TPP-nya tetap atau TPP-nya naik supaya siapa tahu bisa menjadi dasar di Makassar supaya tidak mengurangi TPP-nya ASN yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.

Comment