Fraksi DPRD Makassar Tekankan Perlindungan Cagar Budaya

Makassar, Respublica— Sejumlah Fraksi di DPRD Makassar memberikan sejumlah catatan penting terkait implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya di lapangan dalam Rapat Paripurna di Balaikota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian mereka sama-sama menyatakan persetujuannya agar regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Fraksi NasDem, H. Syaiful, menilai Ranperda ini sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan warisan sejarah, seni, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Kota Makassar.

ads

Ia menyebut, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum perlindungan cagar budaya dari kerusakan atau kemusnahan, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan nilai budaya agar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda ini bukan sekadar regulasi perlindungan, tetapi juga harus menjadi alat untuk mengoptimalkan potensi budaya sebagai kekuatan ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Meski demikian, Fraksi NasDem mengingatkan pentingnya tindak lanjut setelah pengesahan Perda. Pemerintah Kota Makassar diminta segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Hal ini dinilai krusial mengingat masih banyak perda yang tidak diikuti regulasi turunan sehingga tidak efektif diimplementasikan. “Banyak perda yang sudah disahkan, namun tanpa perwali, akhirnya terkesan mubazir dan tidak bisa menjadi landasan hukum operasional di lapangan,” tegasnya.

NasDem juga menyoroti potensi besar sektor pariwisata berbasis cagar budaya. Dengan pengelolaan yang tepat, Makassar diyakini dapat bertransformasi dari sekadar kota transit menjadi destinasi utama wisata di Sulawesi Selatan.

Mereka mencontohkan keberhasilan Kota Malang dalam mengembangkan kawasan “Kajoe Tangan” sebagai destinasi wisata unggulan berbasis cagar budaya.

“Makassar memiliki peluang besar untuk melakukan hal serupa, menjadikan cagar budaya sebagai daya tarik wisata sekaligus modal sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Idris, juga menyatakan persetujuan, namun menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam Ranperda.

Salah satu yang disorot adalah lemahnya aspek penegakan hukum, terutama terkait perlindungan objek cagar budaya yang dimiliki pihak privat.

Menurutnya, dalam banyak kasus, pemilik bangunan bersejarah justru melihat pelestarian sebagai beban, bukan nilai tambah. Selain itu, ia juga menilai integrasi antara pelestarian cagar budaya dan perencanaan tata ruang kota masih belum optimal.

“Akibatnya, kebijakan pelestarian berjalan sendiri, sementara pembangunan kota bergerak ke arah yang berbeda,” ungkap Idris.

Fraksi Gerindra menekankan bahwa pendekatan regulatif saja tidak cukup untuk menjamin efektivitas pelestarian. Diperlukan pendekatan ekonomi yang rasional, termasuk pemberian insentif bagi pemilik atau pengelola cagar budaya, seperti keringanan pajak atau bantuan pemeliharaan.

“Tanpa insentif, pelestarian akan menjadi beban. Tanpa sanksi tegas, pelestarian akan diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, Gerindra juga mengingatkan agar pemanfaatan cagar budaya tidak mengorbankan nilai historisnya. Mereka mendorong pengelolaan berbasis komunitas, penguatan narasi sejarah lokal, serta pengembangan kawasan cagar budaya yang terintegrasi sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Comment