Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat (12/6/2026).
Penertiban dipimpin langsung Camat Mamajang, M. Rizal ZR, dengan menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Rizal menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
“Penetertiban lapak tenda pallubasa Sesigala, bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan, secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, seluruh bangunan atau lapak yang memanfaatkan fasilitas umum akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. Rizal menjelaskan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala telah melalui tahapan persuasif dan pemberian peringatan secara bertahap.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.
“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” tuturnya.
“Setelah itu kami lanjutkan dengan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada hari Kamis kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya,” sambung Rizal.
Ia mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang telah membongkar sebagian besar tenda secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubassa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Keberadaan tenda Pallubasa Serigala sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Rizal kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan.
“Kami menegaskan, memastikan tidak ada anggapan bahwa pemerintah melakukan tebang pilih,” tuturnya.
Selain Pallubasa Serigala, petugas juga menertibkan enam lapak PKL lainnya di Jalan Onta Baru dan Jalan Tupai. Beberapa pemilik lapak diketahui telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tim turun ke lapangan.
Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penertiban dalam kegiatan tersebut.
Rizal mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata ruang publik.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” jelasnya.
“Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tambah Rizal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha selama tidak melanggar aturan.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman.
“Jadi, berdagang diatas trotoar, itu yang tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutup Rizal.
Comment