Jakarta, Respublica— Perry Warjiyo resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah mengajukan pengunduran diri kepada pemerintah. Pengunduran diri tersebut diterima Presiden Prabowo Subianto, meski masa jabatan Perry sejatinya masih berlangsung hingga 2028.
Pemerintah memastikan proses pemberhentian Perry akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sambil menunggu penetapan gubernur definitif, kepemimpinan BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Pemerintah menegaskan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral. Seluruh kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi nasional, dipastikan tetap berjalan secara berkesinambungan.
Prasetyo menambahkan, koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal di tengah dinamika perekonomian.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.
Comment