Komisi A DPRD Makassar Soroti Izin Kelab Malam hingga Diskotek

Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan perizinan usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek yang beroperasi di Kota Makassar. Para pelaku usaha diminta memastikan kelengkapan dan masa berlaku izin agar kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

ads

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengatakan, perkembangan Kota Makassar sebagai pusat kegiatan ekonomi dan investasi perlu diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.

Menurut dia, investasi tetap perlu didukung karena memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Namun, kepentingan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban serta menaati regulasi yang berlaku.

“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapapun orangnya,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB itu mengungkapkan, berdasarkan kunjungan lapangan yang dilakukan sebelumnya, pihaknya menemukan sejumlah usaha yang diduga memiliki persoalan perizinan. Bahkan, beberapa tempat usaha disebut masih menggunakan izin yang telah kedaluwarsa.

“Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati. Mudah-mudahan yang hadir di tempat ini, itu kemudian izinnya masih ada,” tuturnya.

Selain masa berlaku izin, ia turut menyoroti kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Menurut dia, terdapat usaha yang pada awalnya mengantongi izin restoran, tetapi kemudian mengalami penambahan atau perubahan kegiatan usaha.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu diperjelas agar kegiatan operasional yang berlangsung di lapangan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Karena itu, Komisi A melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam pembahasan tersebut.

Soroti komunikasi dengan asosiasi pengusaha

Makmur Burhanuddin juga menyoroti peran asosiasi dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha hiburan malam. Menurut dia, keberadaan asosiasi semestinya dapat memudahkan koordinasi sehingga pengawasan tidak harus selalu dilakukan melalui kunjungan langsung ke setiap tempat usaha.

Ia mengatakan, komunikasi dengan asosiasi termasuk Ketua APIH (Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan) Kota Makassar telah diupayakan sebelum pihaknya turun melakukan pemeriksaan lapangan. Namun, upaya menghubungi perwakilan asosiasi belum membuahkan hasil.

“Jadi terpaksa kami turun. Sebenarnya, sebaiknya komunikasi seperti ini itu baiknya kita lakukan dengan asosiasi, dengan kesadaran bahwa ada asosiasi yang menghimpun para pengusaha yang kemudian ada di sini,” katanya.

Di sisi lain, Makmur menyayangkan banyak pelaku usaha yang tidak menghadiri undangan RDP. Padahal, forum tersebut dinilai penting untuk membicarakan persoalan perizinan sekaligus mencari jalan keluar atas kendala yang dihadapi para pengusaha.

Ia menyebut ketidakhadiran para pelaku usaha akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama anggota Komisi A dan pimpinan DPRD. Menurut dia, kepatuhan terhadap undangan resmi merupakan bagian penting dari komunikasi antara lembaga legislatif dan pelaku usaha.

Ia mengaku memahami bahwa usaha hiburan malam turut menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang. Karena itu, ia berharap persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan, tanpa mengabaikan dampak ekonomi terhadap pekerja.

Minta pengusaha mempercepat pengurusan izin

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin meminta pengusaha yang izin usahanya telah mendekati masa kedaluwarsa agar segera mengurus perpanjangan. Ia juga mengingatkan pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan agar berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ia menilai, ketidakjelasan proses perizinan dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari situasi tersebut. “Khawatir saya, ada oknum yang memanfaatkan,” ujarnya.

Andi Makmur Burhanuddin mengaku pernah mengikuti inspeksi mendadak bersama anggota Komisi A untuk memeriksa dokumen perizinan sejumlah tempat usaha. Dari kegiatan itu, ia menduga terdapat pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan persoalan perizinan, tetapi keberadaan atau perannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Karena itu, ia meminta para pengusaha mengurus perizinan melalui jalur resmi dan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur. Melalui RDP tersebut, Burhanuddin berharap para pelaku usaha hiburan malam dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Comment