Makassar, Respublica— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir mulai melangkah ke tahap pembahasan lanjutan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyepakati usulan tersebut untuk diteruskan ke pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus).

Kesepakatan itu dicapai dalam lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda inisiatif tentang pengelolaan parkir di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan regulasi tersebut mendesak untuk dibahas mengingat persoalan perparkiran berulang kali menjadi sorotan publik.
Mulai dari polemik juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga dugaan kebocoran dalam pengelolaan parkir menjadi persoalan yang perlu diatur secara komprehensif.
“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.
Ia menjelaskan, dorongan untuk membentuk regulasi tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, prosesnya sempat memerlukan penyesuaian setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar.
Catatan tersebut, menurut Basdir, berkaitan dengan perlunya koordinasi dan penyelarasan di antara perangkat daerah serta badan usaha yang menangani perparkiran. Pihak yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, dan PD Parkir.
Setelah melalui koordinasi internal, pihak-pihak terkait dinilai telah mencapai kesepahaman mengenai arah regulasi yang diusulkan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan Bapemperda untuk menyetujui kelanjutan pembahasan ke tingkat Pansus.
“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.
Basdir berharap, pada proses harmonisasi berikutnya di Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada lagi kendala yang menghambat pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, sejumlah persoalan perparkiran di Makassar membutuhkan penanganan melalui regulasi yang lebih jelas.
“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.
Basdir menambahkan, persoalan parkir selama ini kerap memunculkan keluhan masyarakat dan menempatkan pemerintah kota dalam sorotan publik. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu mengantisipasi persoalan yang berulang.
“Nah, di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi,” katanya.
Meski demikian, Basdir menegaskan, substansi dan ketentuan teknis dalam Ranperda tersebut belum dibahas secara terperinci. Pembahasan mengenai materi muatan, mekanisme pengelolaan, serta ketentuan lain yang akan diatur nantinya menjadi kewenangan Pansus.
“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya.
Comment