Benarkah PT KITLT Berada di Balik Penolakan Pengosongan Lahan Laoli?

Luwu Timur, Respublica— Konflik penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam aksi penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sorotan publik mengarah kepada PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KITLT) setelah Manajer Eksternal perusahaan tersebut, Ancong Taruna Negara, beberapa kali terlihat berada di lokasi aksi penolakan pengosongan lahan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

ads

Berdasarkan sejumlah dokumentasi dan keterangan yang dihimpun, Ancong disebut hadir dalam beberapa momentum penting selama berlangsungnya polemik tersebut.

Pada 15 Januari 2026, seusai pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Bupati Luwu Timur, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Ancong disebut mendatangi kelompok warga yang masih bertahan di lokasi sengketa.

Selanjutnya, pada 29 April 2026 saat kegiatan pembersihan lahan (land clearing) dilakukan, Ancong kembali terlihat berada di lokasi bersama massa yang menolak masuknya alat berat ke kawasan tersebut.

Kehadirannya kembali menjadi perhatian pada 30 Juli 2026 ketika Satpol PP Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pengosongan lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 394,5 hektare. Dalam proses itu, kendaraan operasional beratribut PT KITLT terlihat terparkir di badan jalan yang digunakan aparat menuju lokasi.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyebut pengosongan dilakukan terhadap lahan yang berstatus aset daerah. Dari total 116 warga terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima dana kerahiman berdasarkan hasil penilaian tim independen, sementara sekitar 30 warga lainnya masih menolak pengosongan lahan.

Ancong Bantah Mewakili PT KITLT

Menanggapi dugaan keterlibatan perusahaan, Ancong Taruna Negara membantah hadir di lokasi sebagai perwakilan PT KITLT. Dihubungi wartawan, ia menyatakan kehadirannya semata-mata sebagai ahli waris Mangade To Magi yang mengklaim memiliki lahan seluas sekitar 1.197 hektare di kawasan tersebut.

“Tak ada hubungannya dengan KITLT. Saya sebagai pihak Mangade to Magi,” ujarnya.

Meski demikian, kehadiran Ancong yang juga menjabat sebagai Manajer Eksternal PT KITLT dalam sejumlah aksi penolakan tetap memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kapasitasnya saat berada di lapangan.

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PT KITLT yang menjelaskan apakah aktivitas Ancong dalam aksi-aksi tersebut merupakan bagian dari tugas perusahaan atau murni atas kapasitas pribadi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan lahan yang dikosongkan merupakan aset sah milik pemerintah daerah berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.

Lahan tersebut merupakan kompensasi atas eks lahan PT Inco Tbk, yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk, sejak 2006 untuk pembangunan PLTA Karebbe. Di sisi lain, klaim mengenai adanya gugatan hukum atas lahan tersebut juga mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Luwu Timur, Zulkifli, menyatakan hingga kini Pemkab Luwu Timur belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai adanya gugatan terkait objek lahan dimaksud.

Comment