Mantan Bupati Luwu Timur Budiman Diadukan soal Lahan Islamic Centre

Luwu Timur, Respublica— Pengadaan lahan untuk pembangunan Islamic Centre di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres melaporkan mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (16/9/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan tanah Islamic Centre yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada 2021. LSM Progres menduga terdapat persoalan konflik kepentingan dalam penentuan lokasi sekaligus potensi kerugian keuangan negara.

ads

Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan lahan tersebut secara menyeluruh.

“Kami minta kejaksaan segera menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021. Ada indikasi kuat konflik kepentingan dalam penentuan lokasi ini,” tegas Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, usai memasukkan berkas aduan.

Menurut LSM Progres, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari riwayat pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre sebelumnya. Pemkab Luwu Timur disebut telah melakukan pengadaan sekaligus pembayaran ganti rugi lahan pada 2017 untuk kepentingan pembangunan fasilitas tersebut.

Namun, lahan yang telah dibebaskan itu tidak kemudian digunakan untuk pembangunan Islamic Centre. Proyek di lokasi tersebut disebut tidak berlanjut.

Situasi berubah pada 2021 ketika Budiman menjabat sebagai bupati definitif. Pemerintah daerah kembali melakukan pengadaan tanah di lokasi lain untuk pembangunan Islamic Centre.

Lokasi baru itu berada di kawasan Eks Terminal Malili. LSM Progres menyoroti posisi lahan tersebut karena berada tidak jauh dari kediaman pribadi Budiman saat masih menjabat sebagai bupati.

Pengadaan lahan baru tersebut kemudian menggunakan anggaran pemerintah daerah dan melibatkan proses pembelian tanah dari sejumlah pemilik lahan. Di lokasi inilah pembangunan Islamic Centre kemudian direalisasikan.

LSM Progres meminta Kejari Luwu Timur menelusuri dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah ketika memindahkan lokasi pembangunan dari lahan yang sebelumnya telah dibebaskan.

Mereka juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga pengadaan tanah pada 2021.

Menurut LSM Progres, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah keputusan pengadaan lahan baru telah sesuai dengan ketentuan dan benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembangunan fasilitas publik.

LSM tersebut juga mendorong kejaksaan mengusut kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan lokasi pembangunan Islamic Centre tersebut.

Kini, laporan itu menunggu tindak lanjut Kejari Luwu Timur untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan lahan Islamic Centre yang dilakukan pemerintah daerah pada 2021.

Comment