Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Bidik Target 100 Persen

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui peningkatan pelayanan perizinan, digitalisasi sistem, dan strategi penagihan yang lebih proaktif.

Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi PBG di Kota Makassar mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar optimistis target tersebut dapat terpenuhi 100 persen pada November mendatang.

ads

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengatakan capaian tersebut menunjukkan potensi penerimaan dari sektor PBG masih dapat dioptimalkan. Bahkan, realisasi yang diperoleh saat ini telah melampaui target anggaran pokok yang ditetapkan pada awal tahun.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen. Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Menurut Fuad, peningkatan target dilakukan berdasarkan perhitungan potensi pendapatan serta strategi optimalisasi yang disiapkan sejak awal tahun. Upaya tersebut mencakup pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, dan peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Selain mendorong penerimaan daerah, penerapan PBG juga dinilai memberikan penyesuaian biaya yang lebih rendah dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

Dari sisi administrasi, pengurusan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, pemohon terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

Fuad menjelaskan, proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat membutuhkan waktu tambahan karena melibatkan koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.

“Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk setelah pak Wali Kota Munafri mempertemukan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal,” tuturnya.

Distaru juga memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat mengenai proses perizinan, termasuk laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Lontara+. Pendampingan disediakan bagi pemohon yang mengalami kendala teknis maupun belum memahami tahapan pengurusan izin secara daring.

Fuad mengatakan, sistem digital memungkinkan masyarakat mengurus PBG tanpa harus bertemu langsung dengan petugas. Namun, pendampingan tetap diperlukan agar pemohon tidak salah memilih kategori perizinan.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha. Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar,” lanjutnya.

Menurut Fuad, kemudahan akses layanan perlu berjalan beriringan dengan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi. Dengan begitu, proses perizinan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak terhambat akibat kesalahan pengajuan.

Ia berharap optimalisasi pelayanan PBG dapat menjaga tren penerimaan retribusi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan bangunan gedung.

“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad.

Comment