Munafri Pertimbangkan Aspirasi Warga Tamalanrea yang Tolak Lokasi PSEL

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota Makassar membuka kemungkinan mengevaluasi lokasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea, menyusul aspirasi penolakan warga dan sejumlah persyaratan teknis yang masih perlu diperiksa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus memperhatikan kepentingan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

ads

Pernyataan itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) dari warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).

“Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, persoalan lokasi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan masyarakat, tetapi juga harus memenuhi persyaratan teknis agar fasilitas dapat beroperasi sesuai ketentuan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi luas lahan, area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), zona penyangga (buffer zone), akses jalan, serta ketersediaan air.

Menurut Munafri, seluruh komponen tersebut perlu diverifikasi sebelum pemerintah menentukan apakah lokasi yang direncanakan layak digunakan.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkap Munafri.

Penilaian tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PSEL berdasarkan mekanisme baru.

Pemkot Makassar masih menunggu hasil peninjauan dan evaluasi tersebut. Jika lokasi yang tersedia tidak memenuhi persyaratan, alternatif tempat lain dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa aspirasi warga turut menjadi perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026 di Jakarta. Pertemuan itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, Danantara diarahkan melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasil penilaian nantinya disampaikan kepada Pemkot Makassar untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Hudli mengatakan, dinamika penolakan masyarakat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi. Menurutnya, keputusan terkait lokasi perlu mempertimbangkan kondisi sosial di sekitar proyek selain aspek teknis dan hukum.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan di Jakarta juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, pemerintah perlu mencermati berbagai aspirasi yang berkembang sebelum menentukan keputusan akhir.

Pemkot Makassar, lanjut Hudli, tetap menginginkan pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat diwujudkan untuk membantu menangani persoalan sampah perkotaan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Namun, percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum maupun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana,” pungkasnya.

Comment