Australia Jadi Negara Pertama Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi: AI

Makassar, Respublica— Australia resmi menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025), dengan pemblokiran akses.

Dilansir dari Reuters, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari banyak orang tua dan pegiat hak anak, meski menuai kritik dari perusahaan teknologi besar dan pendukung kebebasan berekspresi.

ads

Sejak tengah malam (1300 GMT pada hari Selasa), sepuluh platform terbesar—termasuk TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Instagram dan Facebook milik Meta—diwajibkan memblokir konten yang ditujukan atau dapat diakses oleh anak-anak.

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, perusahaan dapat dikenakan denda hingga A$49,5 juta (setara US$33 juta) berdasarkan undang-undang baru yang kini tengah menjadi sorotan regulator di berbagai negara.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut kebijakan ini sebagai “hari yang membanggakan” bagi keluarga Australia.

Ia menilai undang-undang tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah mampu mengekang risiko daring yang sudah melampaui mekanisme perlindungan tradisional.

“Ini akan membuat perbedaan yang sangat besar. Ini adalah salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar yang pernah dihadapi bangsa kita,” ujarnya dalam konferensi pers.

“Ini adalah reformasi mendalam yang akan terus bergema di seluruh dunia,” sambung Albanese.

Melalui sebuah pesan video, Albanese juga mengajak anak-anak memanfaatkan momen liburan musim panas sekolah yang dimulai akhir bulan ini untuk mencoba aktivitas baru.

Ia mendorong mereka memulai olahraga, belajar alat musik, atau membaca buku yang sudah lama tersimpan.

Comment