Banyak Pasar di Makassar Tak Layak, Perumda Pasar Berbenah

Makassar, Respublica— Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengakui banyak pasar di Kota Makassar secara fisik sudah tidak layak. Meski demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan pembenahan.

“Struktur pasar kita secara umum memang sudah tidak layak. Tapi bukan berarti kita berhenti. Kami tetap memaksimalkan potensi yang ada sambil mencari pola ke depan untuk perbaikan-perbaikan,” katanya.

ads

Sebagai bagian dari pendekatan persuasif kepada pedagang, Perumda Pasar Makassar Raya secara rutin menggelar kerja bakti setiap hari Jumat di seluruh pasar.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak sebagai upaya meningkatkan kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar.

Saat ini, Perumda Pasar Makassar Raya mengelola 18 pasar induk, ditambah sejumlah pasar darurat serta kawasan PKL. Ali Gauli menjelaskan, pasar dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, mulai dari pasar induk, pasar darurat, hingga pasar lingkungan atau pasar kelurahan.

“Pasar lingkungan itu diperbolehkan secara aturan. Biasanya inisiatif warga atau koperasi yang memiliki lahan. Kehadiran kami hanya untuk menarik retribusi, sementara sewa tempat diambil oleh pengelola lahan,” terangnya.

Terkait penarikan retribusi, Ali Gauli menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah, khususnya terhadap aktivitas jual beli yang berlangsung di atas fasilitas milik negara.

Namun, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap aktivitas berdagang di lokasi yang melanggar ketentuan, seperti di badan jalan.

“Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Gauli.

Menurutnya, penarikan retribusi dilakukan semata karena adanya aktivitas ekonomi di atas fasilitas publik. Sementara secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.

Ia mencontohkan kawasan Pasar Terong dan Pasar Kalimbu yang memiliki batas wilayah pengelolaan, di mana dalam radius tertentu Perumda Pasar berwenang menarik retribusi, termasuk terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas pasar.

Terkait pengelolaan retribusi kebersihan dan keamanan, Ali Gauli menyebut hal tersebut bergantung pada pengelola kawasan. Namun Perumda Pasar tetap berpegang pada kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Comment